Kolom Kosong Nihil Visi Misi dan Program, Wahyu: Kampanye Kolom Kosong Tak Tepat!
Wahyu Saputra--
Ditambah lagi, hukum kepemiluan secara teknis memahami kampanye dilakukan oleh tim kampanye yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon.
Sudah tentu kolom kosong itu abstrak atau tidak ada seorang pun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan demikian kolom kosong tidaklah mungkin memberikan surat mandat kepada tim kampanye untuk mengkampanyekan kolom kosong.
Bahkan secara subtantif kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon, sementara kolom kosong nihil visi misi dan program.
Dia juga menerangkan, bahwa putusan MK RI yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap calon tunggal dapat memilih kolom kosong yang tidak bergambar dengan cara mencoblos adalah dimaknai sebagai perbuatan pasif dimana perwujudan bentuknya dilakukan pada waktu pencoblosan.
BACA JUGA:Lantunan Salawat Maulid Simtudduror Bergema di Kediaman Masagus Hakim
Hal ini kata Wahyu selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019, kolom kosong yang tidak bergambar bukan merupakan Pasangan Calon, tetapi merupakan "tempat" bagi pemilih untuk menentukan pilihannya jika tidak setuju dengan satu-satunya pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Akademi Digital dari Nasyiatul Aisyiyah Bangka Belitung untuk Para Lansia
Putusan MK mengakui eksistensi kolom kosong ditengah adanya calon tunggal.
Akan tetapi Putusan MK tidak dapat dimaknai memobilisasi secara aktif seseorang atau kelompok tertentu untuk memilih kolom kosong.
Bila itu dilakukan sudah tentu masuk pada ruang lingkup kampanye dan ajakan yang secara hukum kolom kosong tidak memiliki kualifikasi terhadap hal itu.
BACA JUGA:Koleksi Medali Robi Syianturi di PON XXI Sempurna!
Mengenai fenomena masifnya pemasangan baleho kolom kosong atau sebutan lainnya, meski dianggap sebagai bentuk aspirasi demokrasi masyarakat namun Bawaslu mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondusifitas iklim demokrasi yang damai dan sejuk serta dilakukan dengan proses yang tepat (tidak ada pemaksaan, ancaman, membayar, dan intimidasi) dan tidak mengganggu hak orang lain serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya (Perda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: