Raja Tega! Anak Dianiaya, Istri Siri di KDRT

Raja Tega! Anak Dianiaya, Istri Siri di KDRT

Kombes Jojo Sutarjo --Foto: Ilham

Namun, ibu korban merasa aneh dengan jawaban anaknya lalu mendatangi kembali anaknya pada hari berikutnya. Pada akhirnya anaknya pun mengaku bahwa ia telah dianiaya oleh pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

"Mengetahui hal tersebut, ibu kandungnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel," terangnya.

BACA JUGA:Ini Fakta Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Basel

BACA JUGA:Modus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Basel Terungkap: Berkhayal Pernikahan dan Ancaman

"Pada Minggu 31 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan di Mapolres Basel," imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHP yang menganiaya istri sirinya, sedangkan terhadap anaknya pelaku terancam pasal berlapis yakni, pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku ini diancam pasal berlapis karena anak kandung pelaku ini dikabarkan meninggal dunia, tetapi dalam hal ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kejadian ini," pungkasnya.

BACA JUGA: Didampingi Pengacara, Istri Korban KDRT Laporkan Suami ke Polisi

BACA JUGA:Nih Dia Supri, Buronan KDRT Penganiaya Istri di Tempilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: