Didampingi Pengacara, Istri Korban KDRT Laporkan Suami ke Polisi

 Didampingi Pengacara, Istri Korban KDRT Laporkan Suami ke Polisi

PH Korban Memperlihatkan Hasil Visum.-dok-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - TJ (37), seorang Ibu Rumah Tangga kini bisa bernafas lega. Bagaimana tidak, setelah empat bulan melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AA ke Polres Bangka pada 15 Oktober 2023 lalu, akhirnya Rabu (31/1/2024) laporan polisinya diterbitkan oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/15/1/2024/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG. 

Kini, warga Dusun 14 Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka itu hanya berharap laporannya bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat. 

Kuasa Hukum TJ, Nina Iqbal mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana KDRT yang dialami korban terjadi pada Sabtu, 13 Oktober 2023 lalu sekira pukul 19.30 WIB. 

Kata Nina, kejadian bermula saat pelaku pulang ke rumah dan tiba-tiba langsung memukul kaki korban dibagian sebelah kanan, yang dimana pada saat itu juga terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku. Seketika, pelaku pun langsung mendorong dan menarik rambut serta kepala korban, sehingga membuat korban terjatuh. 

BACA JUGA:Nih Dia Supri, Buronan KDRT Penganiaya Istri di Tempilang

"Akibat kejadian itu, klien saya mengalami luka memar dibagian tangan kanan dan kirinya. Atas kejadian itu, klien saya pun melaporkan peristiwa ini ke Polres Bangka untuk di tindak lanjuti," kata Nina saat menggelar konferensi pers di salah satu cafe di Pangkalpinang, Rabu (31/1/2024) sore. 

Hanya saja dikatakan Nina, saat itu kliennya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Akan tetapi, kata Nina, laporan dugaan tindak pidana KDRT yang dilaporkan kliennya masih sebatas laporan pengaduan dan belum diterbitkan laporan polisi. 

"Karena merasa laporannya terkesan jalan ditempat, barulah pada November 2023, korban menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya. Saya pun langsung mendampingi korban.  dan mengikuti proses dari pemeriksaan dari awal, yang memang saya rasa agak sedikit lambat. Saya tidak tahu kurangnya di mana, seperti apa. Namun kami sebagai pendamping tetap mengikuti arahan dari pihak penyidik. Jadi memang berjalan sangat alot, sehingga kurang lebih sampai empat bulan LP nya baru diterbitkan," beber Nina. 

Lebih lanjut diutarakan Nina, selain mengalami KDRT secara fisik oleh suaminya, kliennya juga mendapatkan kekerasan secara seksual selama belasan tahun membina rumah tangga. 

BACA JUGA:Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi, Dugaan KDRT di Hotel

"Korban menikah sudah sejak 2006 lalu. Dan sejak tahun pertama, klien saya sudah sering mengalami KDRT termasuk kekerasan secara seksual, tapi dia masih sabar, hingga akhirnya setelah 18 tahun berjalan, akhirnya klien saya tidak sanggup dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dan sebagai perempuan, saya pun tergerak untuk membantu korban," terang Nina. 

Nina mengatakan, dalam perkara kliennya ini, dirinya tidak mau menghakimi atau menggiring kesalahan suami korban sebagai laki-laki terlalu berlebihan. Dirinya hanya berharap korban mendapatkan keadilan dan kejadian serupa tidak terulang lagi. 

"Jadi saya tegaskan, saya tidak mau menghakimi laki-laki, tidak juga mau menggiring kesalahan terlalu berlebihan, tapi kita safe woman, safe wife. Tidak ada salahnya kita speak up, kita bantu perempuan dan penyidik  PPA Polres Bangka pun seorang perempuan. Jadi tidak ada salahnya kita sama-sama bantu perempuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Karena perbuatan seperti ini banyak sebenarnya dialami, hanya perempuan banyak yang takut untuk berbicara. Saya bilang, jadi biarkan kali ini mengalir dan tolong kami diarahkan dibantu juga ke arah KDRT secara seksual agar suami ini pun juga mendapat efek jara. Karena apa? Setelah beliau membuat laporan ini, setelah beberapa minggu, suami korban pengen lagi melakukan hubungan dan memaksakan mengarahkan ke arah yang seperti itu lagi, karena mungkin sudah terbiasa. Tapi korban menolak dan pelaku langsung mengancam untuk menceraikan korban," papar Nina menerangkan.

Lebih lanjut Nina menyampaikan, meski laporan polisi baru diterbitkan setelah empat bulan dilaporkan, sebagai kuasa hukum dirinya tetap mengapresiasi dan menghargai kinerja penyidik. Dan dirinya berharap penyidik dapat bekerja secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: