Enam Pelaku Tambang Liar Diamankan Dalam OPS PETI, Ini Barang Buktinya

Enam Pelaku Tambang Liar Diamankan Dalam OPS PETI, Ini Barang Buktinya

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam operasi PETI.--Foto: Ilham

"Para pelaku akan dijerat dengan UU Minerba dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 100 juta," pungkasnya.

BACA JUGA:Pekerja Tambang Tewas di Laut Sukadamai

BACA JUGA:Bupati Basel Tegaskan Sikap Soal Tambang Ilegal, Riza: Tidak Ada Kompromi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: