Enam Pelaku Tambang Liar Diamankan Dalam OPS PETI, Ini Barang Buktinya

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam operasi PETI.--Foto: Ilham
"Para pelaku akan dijerat dengan UU Minerba dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 100 juta," pungkasnya.
BACA JUGA:Pekerja Tambang Tewas di Laut Sukadamai
BACA JUGA:Bupati Basel Tegaskan Sikap Soal Tambang Ilegal, Riza: Tidak Ada Kompromi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: