Enam Pelaku Tambang Liar Diamankan Dalam OPS PETI, Ini Barang Buktinya

Enam Pelaku Tambang Liar Diamankan Dalam OPS PETI, Ini Barang Buktinya

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam operasi PETI.--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) selama operasi PETI berhasil mengamankan 6 orang pelaku pertambangan ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Minggu (12/08).

"Kita berhasil mengamankan 6 pelaku  tambang ilegal selama 12 hari Operasi PETI Menumbing," sebutnya.

Para pelaku ini diamankan di beberapa tempat yakni, Parit 2 Toboali, Kolong Gunung Namak, dan beberapa TKP lainnya di wilayah Basel.

Adapun 6 orang pelaku yang terdiri dari 4 TO dan 2 non TO tersebut adalah JA (43) non TO, SA (25) non TO, SU (47) non TO, HO (34) TO, EF (68) TO, WA (45) TO, sekaligus beberapa barang bukti turut diamankan.

"Enak pelaku ini berhasil kita amankan di beberapa wilayah di Basel dan pada saat sedang menambang," ujarnya.

BACA JUGA:Video Facebook Tambang Ilegal Viral, Muncul Dugaan Timah Sukadamai Dibeli Bos dari Bangka Barat

BACA JUGA:Polres Basel Tanam 150 Pohon Nyatoh di Lokasi Bekas Tambang

Barang bukti ini antara lain, 1 unit mesin penghisap tanah merek SHANGHAI 26 PK, 1 unit mesin penghisap air merek NICHWA, 1 unit pompa tanah merek Super Gajah, 1 buah selang tanah 4 inch, 1 buah selang air 3 inch, 1 buah selang spiral, 1 buah selang monitor merk Kobra, 1 buah pipa paralon 4 Inch, 2 buah cangkul dan 4 drum plastik.

Lalu, ada juga barang bukti berupa 1 unit mesin penghisap tanah merek SHANGHAI 26 PK, 1 unit mesin pompa tanah merek Super Gajah, 1 unit mesin penghisap air merek YASUKA, 1 buah spiral, 1 buah selang tanah 4 inch, 1 buah selang Air 3 Inch, 1 buah pipa paralon 4 inch, 1 buah cangkul, 4 buah drum plastik, 12 karung warna putih yang berisi biji timah lebih kurang seberat 280 Kg.

"Beberapa barang bukti berupa alat penambangan pasir timah juga kita amankan selain pelaku," tuturnya.

"Bukan itu saja, beberapa tambahan barang bukti turut diamankan para personel yakni 1 drum plastik warna biru, 1 timbangan NHONHOA ukuran 100 Kg, 1 kampil pasir timah dengan berat 70 Kg, 2 karung yang berisi karung yang pertama 50 kilogram dan karung kedua berisi  20 kilogram dengan total keseluruhan Pasir Timah sebanyak 70 kilogram, sebuah baskom warna abu-abu yang berisi 12 kilogram, dan beserta 3 unit kendaraan roda empat milik dari para penambang ini," tambahnya.

BACA JUGA:Tambang Mono Belum Punya SPK, Ini Kata Wastam PT Timah

BACA JUGA:Penertiban Tambang Ilegal di Sukadamai, 50 TI Selam Dipinggirkan

Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan pidana Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: