Terungkap Dalam Dakwaan, Segini Uang Diterima Nico & Elly dalam Perkara Perintangan Tipikor Timah Rp 271 T

Terungkap Dalam Dakwaan, Segini Uang Diterima Nico & Elly dalam Perkara Perintangan Tipikor Timah Rp 271 T

Terdakwa Ariyanto dan M Syafei--Foto: ist

BABELPOS.ID - Ternyata, pelibatan orang-orang dari Bangka Belitung (Babel) oleh para terdakwa perkara perintangan perkara tipikor tata niaga timah yang merugikan keuangan negara Rp 271 triliun tak gratis. Namun syarat akan bayaran yang cukup menggiurkan.

Ini terungkap langsung dalam dakwaan JPU di sidang perdana Rabu (23/10) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Bahwa terdakwa Marcella Santoso meminta Nico Alpiandy (wartawan) dan Adam Marcos (pegawai PT Refined Bangka Tin) untuk membuat berita-berita negatif tentang perhitungan kerugian negara terkait perkara tata niaga timah yang tidak benar dan membuat narasi yang isinya seolah-olah pendapat penasihat hukum terdakwa perkara timah yang benar dengan tujuan agar dapat mempengaruhi pembuktian dan hakim. Sehingga dapat membebaskan para terdakwa dalam perkara tersebut.

Bahwa segala narasi -pemberitaan negatif- yang dibuat dan diposting oleh Adam Marcos dan Nico Alpiandy merupakan narasi-narasi yang bersumber dan disetujui dari terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Atas operasi media yang dilaksanakan Nico dan Adam Marcos memperoleh pembayaran Rp 70 juta. Fulus tersebut diterima secara bertahap dalam bentuk cash dan transfer.

Sementara Elly Gustina Rebuin disebutkan JPU memiliki peran menjadi saksi a de charge (saksi meringankan bagi para terdakwa). Ini guna menyampaikan -di muka sidang- untuk menjelaskan bahwa penghitungan Prof Bambang Hero terkait kerugian negara salah dan tidak benar. Elly Gustian Rebuin mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 205.000.000.

Tidak hanya itu, diungkapkan juga kalau terdakwa Marcella meminta Elly untuk menggerakan massa dengan tujuan lokasi demonstrasi diantaranya di BPKP pada bulan Desember 2024. Juga bersama Andi Kusuma melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan Rp 271 T yang tidak benar.

Menariknya, ternyata sebelum pergi ke Polda -untuk melaporkan- ada pertemuan di rumah Andi Kusuma. Saat itu Elly menjelaskan bahwa terkait data yang diserahkan oleh Marcella tentang perhitungan Prof Bambang Hero beda hasilnya dengan perhitungan dari teman-teman tambang (data Jamrek) dan juga hasil perhitungan Prof Sudarsono, sehingga atas dasar tersebut kemudian Prof Bambang Hero dilaporkan ke Polda Babel.

Perkara ini baru menjerat 6 terdakwa yang terdiri advokat, buzer dan wartawan. Masing-masing: Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat atau dosen). Tian Bahtiar (Direktur JakTV), M Adhiya Muzzaki (aktivis atau ketua buzzer). Lawyer Ariyanto (advokat) dan M Syafei. 

BACA JUGA:Dakwaan Perintangan Penyidikan Perkara Timah Rp 271 Triliun Menyeret 4 Nama dari Babel, Ini Dia...

BACA JUGA:Gaduh Kerugian Negara Rp 271 T Tipikor Timah, AMC Ingatkan Tragedi Oktober Kelabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: