Dua Anggota Genk Motor Bersajam yang Viral di Pangkalpinang Terancam 7 Tahun Penjara, 2 Masih Diburu
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Agus
BACA JUGA:Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polresta Pangkalpinang Bubarkan Remaja Nongkrong di Jalanan
BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran Antar Pemuda, Jajaran Polresta Pangkalpinang Gencarkan Patroli Malam
Kemudian, tambah Kapolresta,pelaku yang melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di depan toko langsung merusak sepeda motor tersebut, yang mana pelaku Ra merusak body motor korban menggunakan besi plat sisir. Lalu pelaku Ga merusak jok motor korban menggunakan celurit panjang warna biru, sedangkan pelaku Ke yang berperan sebagai joki sepeda motor menunggu di depan toko bersama beberapa rekannya yang masih dalam pencarian.
Selanjutnya, pelaku Ga dan Ra serta barang bukti dibawa ke Polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah melakukan balas dendam karena salah satu dari teman keponakan pelapor pernah melakukan penyerangan bersama teman-temannya ke rumah ABH Ra," tutup Kapolresta.(*)
BACA JUGA: Dikejar Para Pelaku Tawuran Pakai Golok, Pemuda ABG Tewas Tabrak Trotoar
BACA JUGA:Ngeri! Mau Tawuran, Remaja Pangkalpinang Bawa Samurai, Untung Tercium Polresta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: