Simpan 52 Paket Narkoba, Pemuda Dusun Limus Ditangkap Polisi

Simpan 52 Paket Narkoba, Pemuda Dusun Limus Ditangkap Polisi

Pelaku Ara (19) saat diamankan Polisi--

 BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Res Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang pemuda, asal Dusun Rias, Desa Serdang saat sedang melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan terhadap pelaku Ara (19) ini saat sedang bertransaksi narkoba di Dusun SPB, Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah melalui kasi Humas Iptu GJ Budi mengatakan, pelaku ini ditangkap saat sedang bertransaksi di pinggir jalan, tepatnya di Dusun SPB Desa Rias, sabtu (11/10).

"Pelaku, sedang bertransaksi saat di lakukan penangkapan," terangnya.

BACA JUGA:PT Timah Kumpulkan Mitra Usaha untuk Sosialisasikan NIUJP Baru, Wujudkan Aspirasi Penambang Pasca Aksi Demo

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 50 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, satu bungkus plastik bening berukuran besar kosong, tiga bungkus plastik bening berukuran panjang kosong, empat ball plastik bening berukuran kecil kosong, lima buah potongan pipet minuman berukuran sedang berwarna merah, 12 buah potongan pipet minuman berukuran kecil berwarna merah, 37 buah potongan pipet berukuran kecil berwarna kuning, dua buah sekop dari pipet minuman, satu buah korek api gas berwarna biru, satu buah kotak rokok merk CLIMAX berwarna kuning, satu buah kotak berwarna hitam, satu buah kotak berwarna coklat, satu buah kotak kacamata bertuliskan OPTIK berwarna hitam, satu unit timbangan digital merk DIGITAL SCALE berwarna hitam, satu buah tas berwarna hitam, satu unit Sepeda motor merk YAMAHA MIO J berwarna ungu hijau.

BACA JUGA:Wujudkan Lapas Bersih dari Narkoba dan HP, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gandeng APH Razia Gabungan Serentak

Selain itu, dari 52 bungkus barang bukti tersebut ternyata mempunyai berat 18,75 gram.

Serta menurut pengakuan pelaku ia baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini. 

"Atas perbuatan pelaku terancam, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: