Terima Aduan Pemalsuan Dokumen, Bawaslu Babel Proses Kajian Awal

Terima Aduan Pemalsuan Dokumen, Bawaslu Babel Proses Kajian Awal

Em Osykar--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan dugaan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang. Hal ini diketahui setelah mantan Ketua PPK Bukit Intan, Dista Prajaka didampingi kuasa hukumnya mendatangi Sekretariat Bawaslu Babel

BACA JUGA:Mahasiswa UBB Turun ke SMKN 1 Simpang Katis, Amati Minat Siswa Melanjutkan ke Perguruan Tinggi

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar tak menampik hal tersebut bahkan saat ini Bawaslu Babel dalam proses kajian awal laporan. 

"Kami sudah menerima laporan dari Dista Prajaka pada Rabu tanggal 22 Mei 2024. Kajian awal kita lihat syarat formil dan materilnya," jelas Osykar.

BACA JUGA:Rekrut PPS, KPU Kota Pangkalpinang Gelar CAT

Menurut dia, laporan disebutkan dugaan ini muncul saat  persidangan kode etik oleh DKPP yang dilaksanakan pada Senin (20/5) lalu. Dimana, ada surat yang diduga dipalsukan oleh KPU Kota Pangkalpinang dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kode etik kemarin.

"Pelapor (Dista Prajaka) melapor dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Pangkalpinang saat sidang kode etik. KPU Kota Pangkalpinang sebagai teradu dan pelapor sebagai saksi," ungkapnya.

BACA JUGA:Selamat Bertugas di Pilkada, 21 Pancascam Se-Pangkalpinang

Lebih jauh, laporan sedang saat ini sedang dilakukan kajian awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materilnya. Apakah terpenuhi sebagai sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. 

"Untuk progress tindak lanjutnya akan kami sampaikan segera melalui agenda coffee morning yang menjadi kegiatan rutin Bawaslu Provinsi Babel dalam komitmen menjaga keterbukaan informasi publik," tuturnya.(tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: