Pemuda Asal Bangka Barat Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan Sabu 30.59 Gram

Pemuda Asal Bangka Barat Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan Sabu 30.59 Gram

--

BABELPOS.ID, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LH (22), Selasa (21/5/24) malam.

Pemuda asal Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat ini diringkus usai kedapatan menyimpan sabu dirumahnya.

BACA JUGA:Ini Petugas Teladan Triwulan Dua di Lapas Pangkalpinang

"Pelaku diamankan disebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing Belo Laut Mentok Bangka Barat,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (23/5/24) siang.

Dari tangan pelaku, kata Jojo Tim berhasil mengamankan sebanyak 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 33 paket kecil narkotika jenis sabu.

Selain itu terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit Handphone warna hitam dan 1 (satu) buah.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Datang, Sniper dan Panser Siaga di Islamic Centre

"Total berat bruto sabu yang diamankan dari Pelaku yakni 30.59 gram,"jelasnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: