Ombudsman Babel Dorong Percepatan STDB Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka, Sebagian Besar Petani Belum Ta

Ombudsman Babel Dorong Percepatan STDB Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka, Sebagian Besar Petani Belum Ta

Ombudsman Babel Dorong Percepatan STDB Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka. --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Babel melaksanakan kajian cepat tentang Peningkatan Penyelenggaraan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka, dari hasil pengumpulan data yang dilakukan sebagian besar petani belum mengetahui layanan STDB yang disebabkan masih kurang optimalnya sosialisasi yang dilakukan.

Berdasarkan hasil deteksi dan pengumpulan data yang telah ada, Ombudsman Babel melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Asisten II Setda Bangka, Bappeda, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinpemdes, Dinsos, Dinas PTSP, Apdesi, Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat, beserta organisasi petani kelapa sawit terdiri dari Apkasindo dan Apkasindo Perjuangan yang dilaksanakan di Ruang Parai Tenggiri, Kantor Bupati Bangka, Rabu (22/05/2024).

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kajian cepat analisis kebijakan berpedoman pada Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Produk hasil kajian Ombudsman ini dalam bentuk saran perbaikan agar penyelenggaraan suatu layanan dapat diminimalisir potensi maladministrasi.

BACA JUGA:Bahas Pungli di Babel, KPK Datangi Ombudsman

BACA JUGA:Ombudsman Babel Koordinasi Awal Penilaian Kepatuhan 2024 Bersama Pemda dan Kementerian/Lembaga Vertikal

Yozar menambahkan kajian cepat Ombudsman memberikan pengaruh terhadap penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Apabila saran perbaikan tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan hasil kajian ini maka sertifikat hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tidak diberikan. 

“Ombudsman melaksanakan kajian tentang Surat Tanda Daftar Budidaya bagi Petani Kelapa Sawit karena memiliki urgensi terhadap kepastian bagi para petani terkait dengan adanya penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/KPTS/PI.400/2/2018 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Selain itu, ada beberapa program bantuan pemerintah pusat yang mensyaratkan penerima bantuan bagi petani kelapa sawit harus memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya, seperti bantuan beasiswa, Peremajaan Kelapa Sawit, pembangunan infrastruktur bagi petani, dan sebagainya”, ungkap Yozar.

BACA JUGA:3 Bulan 2024, Ombudsman Babel Terima Ratusan Aduan Masyarakat

BACA JUGA:Pemantauan Mudik Pelabuhan Tanjung Kalian, Ini Beberapa Catatan Ombudsman Babel

Ombudsman Babel menemukan bahwa memang belum optimal penyelenggaraan sosialisasi STDB bagi masyarakat desa di Kabupaten Bangka, hal ini dapat dibuktikan dari pengumpulan data dari Desa Tiang Tara dan Desa Kotawaringin.

“Ada pemerintah desa dan petani kelapa sawit belum pernah mendengarkan tentang Surat Tanda Daftar Budidaya. Memang berdasarkan hasil diskusi pada hari ini Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka mengakui memang sosialisasi belum dilaksanakan secara optimal mengingat adanya beberapa keterbatasan”, ujar Yozar.

Yozar menambahkan ada suatu persepsi petani kelapa sawit mengenai nilai manfaat dan nilai guna yang akan diperoleh ketika mereka didata melalui Surat Tanda Daftar Budidaya, apakah mereka bakal mendapatkan keuntungan sementara itu belum ada kebijakan yang mengatur larangan bagi perusahaan membeli tandan kelapa sawit yang belum memiliki STDB. Disamping itu, para petani kelapa sawit masih memiliki anggapan ketika mereka telah mendaftar kebun kelapa sawit maka akan dikenakan pajak.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Soroti Masalah Calo dan Fasilitas Layanan Arus Mudik

BACA JUGA:Lewat Posko Pengaduan, Ombudsman Babel Terima Ratusan Aduan Infrastruktur dan Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: