Kanwil Babel Lakukan Asistensi IRH, Perkuat Produk Hukum Daerah dan Targetkan 63 Posbankum Di Bangka Tengah

--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memperluas layanan hukum dan meningkatkan kualitas regulasi di daerah.
Melalui kunjungan kerja ke Setda Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (14/8), Tim Kanwil yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, membahas tiga agenda strategis: Asistensi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), pembentukan 63 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan, serta optimalisasi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Terima Konsultasi Permohonan Kewarganegaraan
Dalam pembahasan IRH, Rahmat menyampaikan bahwa data dukung Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sudah memenuhi indikator pada 4 variabel penilaian, meskipun masih diperlukan perbaikan di beberapa aspek, seperti kesesuaian Propemperda/Propemperkada dengan hasil harmonisasi, peningkatan kompetensi perancang peraturan, kesesuaian format analisis evaluasi perda, dan optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Nilai IRH yang tinggi bukan sekadar angka, tetapi cerminan tata kelola hukum yang efektif di daerah.
Kami ingin memastikan Bangka Tengah dapat menjadi daerah dengan kinerja hukum yang unggul,” ujar Rahmat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadir pada Pembukaan Intellectual Property Expose 2025
Selain itu, Rahmat juga membahas rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang menjadi salah satu program prioritas Nasional.
Tahun ini, ditargetkan seluruh 7 kelurahan dan 56 desa di Kabupaten Bangka Tengah memiliki Posbankum aktif.
Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi pusat layanan hukum gratis bagi masyarakat, yang menyediakan fasilitas Edukasi hukum, konsultasi permasalahan hukum, mediasi sengketa oleh paralegal, sampai dengan advokasi diluar pengadilan.
“Posbankum bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum preventif, sehingga masyarakat lebih siap menghadapi dan mencegah masalah hukum,” jelas Rahmat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Belitung Timur
Dalam agenda optimalisasi pembentukan produk hukum daerah, Rahmat memaparkan terobosan Proyek Perubahan PKN Tingkat II Tahun 2025.
Terobosan tersebut meliputi penyusunan pedoman pembentukan produk hukum daerah, pengembangan sistem digital untuk mendukung proses legislasi daerah, serta penandatanganan nota kesepakatan dengan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: