Bahas Pungli di Babel, KPK Datangi Ombudsman

Bahas Pungli di Babel, KPK Datangi Ombudsman

Perwakilan KPK saat bertemu Ombudsman Babel. --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Babel menerima kunjungan KPK RI membahas hasil penialian Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 dan potensi isu praktik pungli yang pernah ditangani oleh Ombudsman. Perwakilan KPK RI terdiri dari Analis TPK, Anjas Prasetyo dan Pranata TPK, Okfamika Ilchlasia diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy beserta Kepala Keasistenan bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman Babel, Kamis (16/05/2024). 

Anjas Prasetyo mengatakan kedatangan ke Perwakilan Ombudsman Babel dalam mendalami penilaian SPI berkaitan pelayanan publik dengan praktik gratifikasi. “KPK menilai sejauh mana komitmen pimpinan, sosialisasi, penegakan aturan, dan transparansi dalam upaya pencegahan praktik gratifikasi salah satunya pada sektor pelayanan publik" ujar Anjas.

Kunjungan KPK untuk melakukan pendalaman pengetahuan terhadap hasil-hasil Survei Penilaian Integritas. Perwakilan Ombudsman dapat memberikan beberapa persoalan dan informasi yang dibutuhkan oleh KPK dalam upaya pencegahan korupsi. 

BACA JUGA:Ombudsman Babel Koordinasi Awal Penilaian Kepatuhan 2024 Bersama Pemda dan Kementerian/Lembaga Vertikal

BACA JUGA:3 Bulan 2024, Ombudsman Babel Terima Ratusan Aduan Masyarakat

Berdasarkan hasil SPI KPK Tahun 2023, terdapat temuan masih lemahnya upaya pengendalian gratifikasi pada indikator sosialisasi dan komitmen pimpinan, sedangkan sektor yang memiliki potensi keberadaan praktik gratifikasi adalah perizinan. 

Yozar menyambut baik kedatangan KPK RI dalam rangka melakukan koordinasi dan pendalaman beberapa isu yang berkaitan dengan pelayanan publik sekaligus isu strategis dalam upaya pencegahan praktik korupsi.

Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman bentuk maladministrasi praktik pungli dari tahun 2020 sampai 2024 sebanyak 13 laporan, paling banyak laporan yang diterima pada tahun 2023 sebanyak 9 laporan masyarakat. Adapun laporan substansi laporan terkait pungutan liar terjadi pada sektor pendidikan, pertanahan tingkat pemerintah daerah maupun desa/kelurahan, dan perpajakan. Sementara itu, dalam Penilaian Kepatuhan yang dilakukan Ombudsman ada beberapa persepsi maladministrasi terkait masih adanya praktik pungli di beberapa sektor layanan publik.

BACA JUGA:Pemantauan Mudik Pelabuhan Tanjung Kalian, Ini Beberapa Catatan Ombudsman Babel

BACA JUGA:Ombudsman Babel Soroti Masalah Calo dan Fasilitas Layanan Arus Mudik

“Terdapat dua instrumen pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman, yaitu penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi. Dari hasil instrumen pengawasan yang dilakukan Ombudsman menjadi dasar dalam memberikan masukan terhadap Survei Penilaian Integritas. Sementara itu, isu potensi praktik pungli yang acapkali diterima melalui laporan masyarakat maupun konsultasi oleh Ombudsman seperti permasalahan pertanahan/agraria dan pendidikan. Tentu ini berdasarkan laporan berulang yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman maupun hasil analisis kebijakan terkait pelayanan publik," ujar Yozar.

Ombudsman Babel menilai praktik gratifikasi merupakan praktik korupsi paling dasar, namun apabila tidak ada upaya pencegahan maka akan berakumulasi menjadi bentuk-bentuk korupsi yang lebih besar.

Yozar juga menambahkan bentuk maladministrasi pungli dan sektor perizinan secara kuantitas lebih kecil ditangani dan diterima oleh Ombudsman Babel, dibandingkan bentuk maladministrasi dan sektor pelayan publik lainnya.

“Berdasarkan hasil penerimaan laporan masyarakat memang ada kecenderungan substansi infrastruktur yang menjadi salah satu masalah yang sering dilaporkan oleh masyarakat, sedangkan hasil penilaian kepatuhan masih terdapat satu pemerintah daerah dan tiga instansi yang berada di zona kuning. Secara nasional memang ada kecenderungan instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman adalah Pemerintah Daerah," ujar Yozar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: