Diduga Pungli Penerimaan Honorer, DF Oknum ASN Pol PP Bangka Ditahan Jaksa

DF saat menjalani proses penahanan Kejari Bangka. --Foto: ist
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tersandung pungutan liar (Pungli) rekrutmen honorer di Pemkab Bangka, DF seorang oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkab Bangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Bangka). DF yang berdinas di Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka ini dieksekusi penahanannya pada Senin (11/8/2025).
Kepala Kejari Bangka, Edy Subhan, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Bidang Intelejen, F.Oslan Parningatan, S.H.,M.H, menerangkan perkara ini sebelumnya ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka dipimpin Kasi Pidsus, Khareza M.Thayzar,S.H.,M.H., yang telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Yang bersangkutan (DF) ditahan Senin (11/8/2025) kemarin selama 20 hari kedepan atas dugaan Pungli dengan total uang senilai Rp45 juta," kata F.Oslan Parningatan saat dikonfirmasi Babel Pos, Selasa (12/8/2025)
Terkait perbuatannya dalam dugaan pungli penerimaan honorer di Pemkab Bangka, DF disangka-kan pasal kesatu, Primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketiga pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam perkara ini telah diperiksa saksi-saksi yang jumlahnya mencapai 13 orang," sebutnya.
Dalam eksekusi penahanan DF yang menjabat Kabid di Satpol PP Kabupaten Bangka ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah DF dinyatakan sehat kemudian dibawa petugas Kejari Bangka dengan mobil tahanan. DF mengenakan baju bertuliskan tahanan Kejari Bangka.
BACA JUGA:Tersandung Pungli Surat Tanah, Camat Sungailiat Aswan Ditahan Kejaksaan Negeri Bangka
BACA JUGA:Bahas Pungli di Babel, KPK Datangi Ombudsman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: