Kurir Narkoba Asal OKI Sumsel Kedapatan Bawa 84.38 Gram Sabu di Basel, 2 Kali Antar ke Sebagin

Kurir Narkoba Asal OKI Sumsel Kedapatan Bawa 84.38 Gram Sabu di Basel, 2 Kali Antar ke Sebagin

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kembali petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil meringkus peredaran narkoba. Kali ini seorang kurir narkoba berinisial Al alias Lamsyah (46) warga Ogan Komering Ilir (OKI - Sumsel), (17/3).

Dikatakan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu 8 paket plastik besar dengan total berat bruto 84.38 gram.

BACA JUGA:Warga Bogor Ngedar Sabu di Pangkalpinang, Barang Bukti 10,46 Gram

BACA JUGA:Simpan 9 Paket Sabu, Petani Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah

Pelaku diringkus saat berada di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 2 ball plastik kosong dan 1 unit handphone.

"Pelaku juga mengakui sudah dua kali mengantar barang tersebut ke Desa Sebagin melalui jalur laut," kata Jojo.

BACA JUGA:Miliki 35 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Buruh di Keramat Ini Diciduk Polisi

BACA JUGA:Simpan Puluhan Paket Sabu, Pemuda Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp450 Ribu, Pemuda Bacang Ini Nekat Edar Sabu

BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Gerunggang, Barang Bukti 3,50 Gram Sabu Siap Edar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: