Simpan 9 Paket Sabu, Petani Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah

Simpan 9 Paket Sabu, Petani Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah

SK (32) beserta Barang Bukti Saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah--

BABELPOS.ID, KOBA - Miliki 9 paket sabu siap pakai/edar, pria berinisial SK (32) yang berprofesi petani diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) di Desa Tanjung Pura, Kec. Sungai Selan.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Agung Ribowo, S.H.

BACA JUGA:Kasus Oknum Guru Pelaku Penyimpangan Seksual Terhadap Siswa, Ini Kata Ketua FKPPI Bateng

BACA JUGA:Baru Tiga Hari Operasi, Satlantas Polresta Pangkalpinang Jaring 190 Pelanggar Lalu Lintas

"Pengungkapan kasus berawal dari Tim opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba, kemudian tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada hari Selasa (5/3/2024) pukul 16.30 Wib tim berhasil mengamankan SK di Desa Tanjung Pura, Kec. Sungai Selan, Bangka Tengah," ujarnya, Kamis (7/3/2024).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan diantaranya berupa 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas berwarna biru bertuliskan HEAVY, uang tunai sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone. 

BACA JUGA: Iwan Prahara: Kita Sesalkan Mencuatnya Soal Andi Kusumah itu ke Publik

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agung. 

Kasat resnarkoba Iptu Doni Nopriyandi,S.H. menambahkan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: