Simpan Puluhan Paket Sabu, Pemuda Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Simpan Puluhan Paket Sabu, Pemuda Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang pemuda berinisial AS alias Putra warga Pangkalpinang berhasil diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa (5/3/24).

Pemuda berusia 22 tahun ini diamankan disebuah rumah di Jalan Tenggiri 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang,

"As alias Putra ini diamankan atas kepemilikan 42 paket strip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,16 gram yang disimpan dirumahnya," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (16/3/24) pagi.

BACA JUGA:Warga Bogor Ngedar Sabu di Pangkalpinang, Barang Bukti 10,46 Gram

BACA JUGA:Simpan 9 Paket Sabu, Petani Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah

Selain mengamankan puluhan paket sabu, Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Diantaranya 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik strip ukuran besar, 1 buah potongan sedotan warna hitam serta 1 dompet warna biru.

"Pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda untuk proses lebih lanjut," ujar Jojo.

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp450 Ribu, Pemuda Bacang Ini Nekat Edar Sabu

BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Gerunggang, Barang Bukti 3,50 Gram Sabu Siap Edar

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau  Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: