Tergiur Upah Rp450 Ribu, Pemuda Bacang Ini Nekat Edar Sabu
Tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan polisi.--Foto: Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang pemuda bernama Handika Sanjaya Paranatama alias Dika (25) nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu demi mendapatkan upah Rp450 ribu.
Kini warga Jalan Nilam V RT 006 RW 002 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang itu pun harus berurusan dengan polisi setelah profesi barunya itu terendus.
"Sebelumnya tersangka ini profesinya buruh harian. Tapi karena tergiur upah yang cukup besar, jadi nekat untuk jual sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Gerunggang, Barang Bukti 3,50 Gram Sabu Siap Edar
BACA JUGA:Pemain Baru! Dua Bulan Edar Sabu dan Inex, Pemuda Pengangguran di Air Mawar Diringkus Polisi
Antoni mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 01.30 WIB di pinggir Jalan Nilam V Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, tim menemukan dua bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di depan pintu rumah.
Kemudian pihaknya juga menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil di dalam kamar rumah tersangka, satu bungkus sabu ukuran kecil didepan pagar rumah dan satu bungkus sabu ukuran sedang dibelakang rumah.
"Jadi total sabu yang kita amankan itu seberat 1,80 gram. Saat diinterogasi, semua sabu itu adalah milik tersangka yang didapatkan dari saudara Bujang yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," beber Antoni.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Tangkap Pria Pemilik Sabu 28,26 Gram
BACA JUGA:Buruh Harian di Toboali Ini Punya Sabu dan Pistol
Dijelaskan lebih lanjut oleh Antoni, tersangka merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Bahkan target wilayah edarnya pun baru sebatas wilayah Kelurahan Bacang dengan cara tempet atau dibuang.
"Ngakunya baru dua kali, yang mana tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp450 ribu setiap menerima barang dari Bujang. Meski pemain baru, tersangka tetap disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas Antoni.
Selain tersangka dan barang bukti sabu, polisi turut pula mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah plastik strip bening kosong, satu buah skop dari sedotan pipet, satu kotak rokok raptor, satu ball plastik strip bening, tiga pipet plastik, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk Redmi warna abu-abu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: