Warga Bogor Ngedar Sabu di Pangkalpinang, Barang Bukti 10,46 Gram
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang.
Tersangka atas nama Angki Winata (41), warga asal Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap pada Kamis (14/4/2024) sekira pukul 17.40 WIB di pinggir Jalan Pasar Pagi Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
"Tersangka memang merupakan target operasi (TO). Sebelumnya tersangka pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama di Lampung," ungkap Antoni kepada Babel Pos, Jumat (15/3/2024).
BACA JUGA:Simpan 9 Paket Sabu, Petani Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp450 Ribu, Pemuda Bacang Ini Nekat Edar Sabu
Antoni mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pihaknya tidak menemukan barang bukti. Katanya, barang bukti baru ditemukan setelah personel melakukan pengembangan di kediaman orangtuanya di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 22 RT 002 RW 001 Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan ke rumah orangtuanya, dikatakan Antoni, personel menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan 21 paket ukuran kecil siap edar di dalam plastik kresek warna hitam yang berada dibawah kursi didepan rumah orangtua tersangka dengan berat 10,46 gram.
"Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya yang menyimpan tersebut. Kemudian tersangka berikut barang bukti sabu dibawa ke Polresta Pangkalpinang," kata Antoni.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Gerunggang, Barang Bukti 3,50 Gram Sabu Siap Edar
BACA JUGA:Pemain Baru! Dua Bulan Edar Sabu dan Inex, Pemuda Pengangguran di Air Mawar Diringkus Polisi
Lebih lanjut Antoni menambahkan, untuk barang bukti sabu, tersangka mengaku mendapatkannya dari tersangka Bro yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka baru satu kali mendapatkan barang, ngakunya hanya disuruh pegang atau simpan oleh tersangka Bro dan sabu tersebut belum sempat diedarkan. Meski begitu, tersangka tetap diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Antoni.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi turut pula mengamankan barang bukti lainnya berupa empat buah plastik strip bening kosong, satu buah sendok yang terbuat dari plastik, satu unit timbangan digital, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu ball plastik strip bening ukuran sedang dan satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: