Warga Luar Tak Bisa Beli Solar di Babel, Begini Tindak Lanjut Ombudsman

Warga Luar Tak Bisa Beli Solar di Babel, Begini Tindak Lanjut Ombudsman

Shulby Yozar Ariadhy --(ist)

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal memanggil pihak PT Pertamina Patra Niaga Area Bangka Belitung dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan terkait pemberlakuan MyPertamina untuk pembelian solar di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Dijadwalkan dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak PT Pertamina Patra Niaga Area Bangka Belitung dan Pemprov Babel guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait teknis pemberlakuan MyPertamina di Bangka Belitung. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan diskriminasi dan tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bangka Belitung," ungkap Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang kerjanya pada Rabu, 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Kumpulkan Data Kajian Cepat Distribusi Logistik Surat Suara

BACA JUGA:Ombudsman Babel Terima Audiensi Pemkab Bangka Barat, Dorong Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Sebelumnya Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan diskriminasi terkait adanya pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bagi kendaraan yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dugaan tidak memberikan pelayanan oleh PT Pertamina Patra Niaga Area Bangka Belitung atas tidak berlakunya MyPertamina bagi kendaraan yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ketika hendak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Sesuai dengan kewenangan yang ada pada Ombudsman, kami merasa perlu untuk segera meminta keterangan kepada Pihak Terlapor untuk mengklarifikasikan latar belakang tidak berlakunya MyPertamina bagi kendaraan diluar Bangka Belitung untuk membeli solar. Karena keluhan yang kami terima, Pelapor merasa ada diskriminasi layanan antara warga lokal dengan warga non lokal untuk membeli solar," imbuh Yozar.

BACA JUGA:Pemkab Bateng Raih Penghargaan dari Ombudsman RI Kategori Zona Hijau Kualitas Tertinggi

BACA JUGA:Ini Penilaian Kepatuhan Kepolisian dan Kantor Pertanahan se Babel Versi Ombudsman Babel

Terpisah, dalam keterangannya Pelapor berharap laporannya dapat diproses dengan baik sehingga masyarakat pemegang MyPertamina tidak lagi mengalami diskriminasi atas aturan fuel card di Bangka Belitung. Bagaimanapun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah milik segenap warga negara Indonesia bukan hanya milik masyarakat Bangka Belitung saja, sehingga warga dari luar berkeyakinan memiliki hak yang sama untuk juga dapat menggunakan solar di Babel sesuai aturan yang berlaku. 

"Sesuai prinsip imparsialitas yang ada pada Ombudsman, dapat kami sampaikan bahwa posisi Ombudsman terhadap laporan tersebut berada di tengah-tengah dan tidak memihak kepada Pelapor ataupun Terlapor. Fokus kami adalah membuktikan sesuai regulasi yang berlaku, apakah memang terdapat dugaan maladministrasi dalam laporan masyarakat tersebut. Dan kalaupun nantinya ditemukan maladministrasi, kami berharap ada kebijakan lain yang bisa dijadikan solusi agar pelayanan publik di bangka belitung dapat berjalan secara berkualitas," tutup Yozar.(*)

BACA JUGA:Ini Hasil Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Babel dari Ombudsman

BACA JUGA:Ombudsman Ketemu Pertamina, Bahas Implementasi SE Gubernur Soal Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Hasilnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: