Ombudsman Ketemu Pertamina, Bahas Implementasi SE Gubernur Soal Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Hasilnya

Ombudsman Ketemu Pertamina, Bahas Implementasi SE Gubernur Soal Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Hasilnya

Pertemuan Ombudsman Babel dengan Pertamina, Hiswana Migas membahas Surat Edaran Gubernur soal distribusi BBM.--Ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan koordinasi dari Adeka selaku Sales Area Manager Pertamina Babel, Heru Widarto selaku Koordinator SDA Biro Ekbang Prov. Babel dan dan Albert Pantja selaku Kabid SPBU Hiswana Migas Babel, Albert Pantja pada Kamis, 2 November 2023.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendiskusikan lebih mendalam terkait penerapan Surat Edaran Nomor: 541/259 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyambut hangat kehadiran dari pihak Pertamina, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan Hiswana Migas Babel. Dalam kegiatan tersebut, banyak hal yang disoroti Ombudsman Babel terkait penerapan SE Fuel Card tersebut salah satu diantaranya berkaitan dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan.

"Isu pengaturan distribusi BBM Bersubsidi (solar) seperti ini adalah salah satu fokus pengawasan Ombudsman. Bahkan sejak tahun 2021, Ombudsman Babel sudah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait Tata Kelola Fuel Card di Babel. Dijadwalkan dalam waktu dekat akan ada saran perbaikan dari Ombudsman Babel terkait penguatan instrumen pengawasan dan pengelolaan pengaduan penerapan Fuel Card," imbuh Yozar.

BACA JUGA:Soal Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Kata Ombudsman Babel

BACA JUGA:Heryawandi: SE Larangan Beli BBM Subsidi Harus Diperkuat Aturan Pendukung

Lebih lanjut, Yozar menyampaikan bahwa banyak pihak yang juga turut menyampaikan keluhan ke Ombudsman berkaitan dengan pengaturan fuel card yang hanya berdasarkan Surat Edaran dan pengaturan sanksi bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.

"Jika berbicara keluhan, memang ada masyarakat yang mengeluhkan terkait dengan dasar kewenangan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung yang mengatur fuel card hanya berdasarkan surat edaran. Namun sesuai dengan kewenangan yang ada pada Ombudsman, kami hanya melakukan pengawasan dari sektor tata kelola pengawasan dan pengelolaan pengaduan dalam penerapan fuel card. Tentunya kami mendorong pihak Pemprov Babel, Hiswana dan Pertamina untuk semakin memperkuat instrumen pengawasan dan optimalisasi manajemen pengelolaan pengaduan untuk menghindari adanya penyalahgunaan fuel card," ujar Yozar.

Dalam pertemuan itu perwakilan dari Pertamina, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan Hiswana Migas Babel meminta dukungan dari Ombudsman agar dalam penerapannya, SE Fuel Card tersebut dapat berjalan maksimal.

BACA JUGA: Penunggak Pajak Tak Boleh Beli BBM Subsidi? Ingat! SE Bukan UU tak Boleh Ada Sanksi

BACA JUGA:Pemprov Terbitkan SE, Mulai 10 November Kendaraan Nunggak Pajak Tak Bisa Beli BBM

BACA JUGA:Dukung Implementasi SE Gubernur Babel, Pertamina Pastikan Ketersedian BBM Bersubsidi

"Kami sangat mendukung setiap kebijakan yang diambil oleh instansi penyelenggara pelayanan publik jika kebijakan tersebut diambil untuk sepenuhnya pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ya sepanjang setiap kebijakan publik yang diambil tidak bertentangan Asas Pelayanan Publik dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), kami akan terus mendukung," tutup Yozar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: