Kasus Pembunuhan di Kontrakan Mentok Tahun 2024 Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Kasus Pembunuhan di Kontrakan Mentok Tahun 2024 Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Kapolres Bangka Barat menujukkan foto para tersangka.--Foto: Husni

BABELPOS.ID, MENTOK - Kasus pembunuhan di Mentok yang terjadi tahun 2024 lalu berhasil diungkap Polres Bangka Barat. Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah Lidya alias Ulik 32 tahun warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Prov Sumatera Selatan. Lidya merupakan istri salah satu pelaku yang saat ini masih DPO.

Kasus pembunuhan disertai pencurian mobil korban ini terjadi bulan Juni 2024 beberapa hari setelah lebaran Idul Adha.

Kejadian ini terjadi di kontrakan milik Noviar yang berlamat di Gg Amalia Kampung Sidorejo Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Rabu tanggal 19 Juni 2024.

Kejadia bermula keterangan pelapor anak korban bahwa pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 10.00–15.00 WIB, pelapor bersama ayahnya (korban) pulang ke rumah yang beralamat di pal ll Kelurahan Sungaidaeng Mentok Bangka Barat. Korban berpesan akan ke rumahnya setelah shalat Magrib, namun hingga pukul 18.07 WIB ayahnya tidak datang. Dirinya berupaya menghubungi ayahnya lewat telepon sampai pukul 18.44 WIB, namun tidak menjawab telepon. Saat di cek ke rumah korban yang beralamat di kampung senang hati RT/RW 003/003 Kelurahan Sungai Daeng Mentok, rumah ayahnya dalam kondisi kosong dan mobilnya tidak berada di rumah tersebut. 

Keesokan harinya, dirinya mendapat kabar dari adiknya bahwa ayah mereka tidak ada di rumah. Ia kemudian menemui suaminya dan menuju pelabuhan Tanjung Kalian. Di sana mereka mendapati mobil Toyota Calya warna putih bernopol BN 1343 TB yang menyebrang ke Palembang, namun ayahnya tidak ada di mobil atau kapal.

Dia mendapat informasi bahwa ayahnya pernah datang ke rumah seseorang bernama Lidya yang dikenal melalui teman bernama SV. Namun kontrakan LY terkunci dan nomor SV diblokir LY. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Desa Neknang, Keluarga Korban Berharap Pelaku Ran Dihukum Berat

BACA JUGA:Polda Cuma 5 Menit Pajang Pelaku Pembunuhan Wartawan Adityawarman

Tetangga kontrakan mengaku ada melihat mobil Calya yang sama masuk kontrakan Lidya hari itu dan pintu dikunci. Sore hari menjelang Magrib, Lidya juga ingin meminjam uang ke tetangga kontrakan namun ditolak, dan keesokan harinya Lidya sudah tidak di kontrakan.

Keterangan tersangka menyebut pada Selasa, 18 Juni 2024 pukul 18.00 WIB di kontrakan tersangka di Kampung Kebun Nanas Kelurahan Sungai Daeng Mentok, korban datang dengan mobil Toyota Calya BN 1343 TB karena diundang oleh tersangka ke sana. Kemudian korban ingin melaksanakan Sholat Maghrib dan masuk ke dalam kamar milik tersangka. Di situ ada suami tersangka yang berinisial TM dan teman dari suami tersangka yang berinisial SR. Pada saat korban masuk ke dalam kamar milik tersangka, tersangka ke luar kontakan dan menutup pintu kontrakan. Lalu sekitar setengah jam lamanya tersangka menunggu di teras depan sambil memantau situasi sekitar rumah kontrakan. Setelah itu suami tersangka inisial TM memanggil tersangka masuk ke dalam kontrakan. Di dalam tersangka melihat korban sudah dalam kondisi tewas terlentang dengan tangan terikat dan terlilit kabel charger di leher, serta berlumuran darah.

Tersangka juga melihat sebuah pisau dapur ditemukan di samping korban. TM dan SR membersihkan darah, membungkus korban dengan kasur dan mengangkatnya ke mobil milik korban yang kemudian dibawa menyeberang ke Palembang.

Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Api-Api, pada saat di tengah perjalanan menuju Kota Palembang, TM menghentikan kendaraan, kemudian TM dan SR langsung membuang mayat tersebut di pinggir jalan dekat perkebunan pohon pisang. Mereka kemudian pergi ke Musi Rawas Utara dan TM berencana menjual mobil Toyota Calya warna putih milik korban seharga 20 juta rupiah. Mobil disimpan di perkebunan sawit di Musi Rawas Utara setelah tidak berhasil dijual. Rencana ini sudah dibuat bersama-sama tersangka TM dan SR sejak lima hari sebelumnya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib oleh Tim gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Mentok setelah mendapat keberadaan tersangka di Kota Palembang. Selanjutnya Tim berangkat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib, informan melakukan Pulbaket terkait keberadaan tersangka. Kemudian pada hari Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Tim melakukan koordinasi dengan Polsek Ilir Barat 1 guna back up kegiatan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 bersama dengan Tim mendapat Informasi terkait keberadaan tersangka. Tim bergerak mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolsek Ilir Barat 1 untuk dilakukan tindak lanjut. Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan dab pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aksi keji itu sudah direncanakan TM dan tersangka 5 hari sebelum kejadian yang bertujuan untuk menguasai harta benda milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: