Mobil Gratis, Pajak Nuggak! Rp 5 M Pajak Randis kabupaten/Kota se-Babel Belum Bayar

 Mobil Gratis, Pajak Nuggak! Rp 5 M Pajak Randis kabupaten/Kota se-Babel Belum Bayar

--

BABELPOS.ID.- Masalah ini sudah sepatutnya menjadi perhatian Penjabat Gubernur, para Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).  Yaitu prihal kepatuhan membayar pajak yang selalu didengung-dengungkan pemerintah selama ini.  Namun faktanya, justru pemerintah sendiri yang lalai terhadap himbauan mereka.

Yaitu, kepatuhan membayar pajak kendaraan dinas (Randis).  

Dalam aturannya jelas, fasilitas Randis itu diperoleh oleh pejabat dengan golongan dan posisi tertentu.  Dan randis tersebut digunakan secara gratis selama menjabat guna mendukung mobilitas pekerjaan yang dibebankan.  dan, karena yang memperoleh adalah pejabat dengan posisi tertentu, berarti pejabat itu haruslah mampu menjadi suri tauladan baik bagi bawahan, terlebih bagi masyarakat umumnya.

BACA JUGA:DJPb: Banyak Transaksi Belanja Desa di Babel Tak Setor Pajak

Namun, fakta ironis justru terjadi di Babel ini.  Sebanyak 6.858 unit Randis milik 7 kabupaten/kota di Babel 

terlampir sebagai penunggak membayar pajak.  Ini berdasarkan catatan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel.  Dan jika dinilai, tunggakan itu mencapai Rp 5 miliar lebih.  

Ini cukup ironis, karena selain dapat fasilitas menggunakan randis 'gratis', pajak juga ditanggung pemerintah.  

BACA JUGA:Gak Taat Pajak! Ini Rincian Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Kota se Babel

Kok masih nuggak?

Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menyatakan, jika pajak pokok berikut dendanya dibayar semua itu akan menjadi penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp5 miliar lebih.

Lewat postingan Instagram @humas_bakuda, Jumat (15/9), Pj Gubernur Suganda mengimbau agar seluruh Pemkab/kota dapat segera menunaikan kewajiban tersebut, apalagi saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan.

Suganda menilai, bahwa pelunasan pembayaran pajak randis milik Pemkab/kota ini sangat penting dalam rangka tertib administrasi perpajakan, dan dalam rangka menambah PAD Pemprov, serta Pemkab/kota.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Kota, Ini Respon Pj Gubernur

Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: