Mobil Gratis, Pajak Nuggak! Rp 5 M Pajak Randis kabupaten/Kota se-Babel Belum Bayar

 Mobil Gratis, Pajak Nuggak! Rp 5 M Pajak Randis kabupaten/Kota se-Babel Belum Bayar

--

Sementara itu, Kepala Bakuda Babel M Haris merinci, Pemkab/kota yang menunggak pajak Randis diantaranya:

1) Kabupaten Bangka 1.104 unit,--Nilai Pokok Pajak dan Denda--  (Rp. 664.283.200)

2) Bangka Tengah 1.085 unit,   --Nilai Pokok Pajak dan Denda-- (Rp. 843.330.800)

3) Bangka Selatan 1.391 unit,  --Nilai Pokok Pajak dan Denda-- (Rp1.308.182.500)

4) Bangka Barat 840 unit,       --Nilai Pokok Pajak dan Denda-- (Rp  495.041.400)

5) Belitung 699 unit,             --Nilai Pokok Pajak dan Denda-- (Rp  581.392.600)

6) Belitung Timur 318 unit,     --Nilai Pokok Pajak dan Denda-- (Rp  234.802.400)

7) Pangkalpinang 1.421 unit.   --Nilai Pokok Pajak dan Denda-- (Rp  932.042.300)

''Kelalaian Pemkab/kota di Babel membayar kewajiban pajak randis ini disayangkan pihaknya, sebab seharusnya pemerintah daerah memberikan contoh yang bagi masyarakat, tak terkecuali terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, bukan sebaliknya,'' ujar Haris.

"Kami sudah sering kirimkan surat teguran dan himbauan, malah ini bakal kami surati ke kabupaten/kota untuk yang keduanya,” ujar Haris.(red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: