DJPb: Banyak Transaksi Belanja Desa di Babel Tak Setor Pajak

DJPb: Banyak Transaksi Belanja Desa di Babel Tak Setor Pajak

FGD yang Digelar Kanwil DJPb Babel.--Julian

BABELPOS.ID, PANGKAPINANG - Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung (Babel) mencatat, berdasarkan hasil monitoring, sebanyak 309 desa di Babel telah menggunakan aplikasi Siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa.

Namun sayangnya, masih relatif banyak desa masih belum disiplin/tertib memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi belanja desa.

Hal ini pun menjadi topik pembahasan Forum Group Discussion (FGD) bedah aplikasi Siskuedes yang diselenggarakan Kanwil DJPb Babel, Kamis (15/9) sore.

BACA JUGA:Perangkat Desa Se Bangka Bimtek Aplikasi Siskeudes Terbaru Versi 2.05

Lewat FGD ini, kata Kepala Kanwil DJPb Babel Edih Mulyadi, pihaknya menilai perlu kebijakan atau langkah strategis baik dari pemerintah pusat maupun pemerinrah daerah untuk dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran dari perangkat desa untuk mengelola keuangan desa dengan baik, termasuk memungut/menyetorkan kewajiban pajaknya.

Hadir sebagai narasumber dan peserta yakni, BPKP, Kepala KPP Bangka, Kepala KPPN Pangkalpinang, Pejabat Administator, Pejabat Pengawas, serta para Account Representatif. Diutarakan Kepala Kanwil DJPb Babel Edih Mulyadi, bahwa FGD bedah aplikasi Siskeudes ini merupakanbentuk kolaborasi Perwakilan Kemenkeu Babel (Pokja Join Penerimaan), Duta transformasi dan Forum Kolaborasi Pengawasan Desa di Babel.

"Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kolaborasi kegiatan sebelumnya antara lain kolaborasi bimtek pengelolaan keuangan desa di kabupaten Bangka, pengukuhan forum Kolaborasi Pengawasan desa dan lainnya," jelas Edih.

BACA JUGA:Aplikasi SISWASKUEDES Diluncurkan, APBDes Bangka Bisa Dipantau Online

Kegiatan ini juga dalam rangka pelaksanaan proker Duta Transformasi Babel dengan tema Optimalisasi penerimaan pajak dari penyaluran dana desa. Dimana dari data yang ada di KPPN dan monev yang dilakukan Kanwil DJPb, terdapat data bahwa jumlah pagu belanja dana desa yang disalurkan KPPN ke pemda dari tahun ke tahun rata-rata mengalami kenaikan.

"Namun kenaikan belanja ke desa ini relatif belum dibarengi dengan peningkatan penerimaan pajak dari belanja tersebut. Hal ini mendorong kami untuk melakukan penelaahan/kajian /kegiatan terkait faktor-faktor apa yang menyebabkan fenomena tersebut dan rekomendasi apa yang perlu disampaikan ke pengambil kebijakan," ungkapnya.

"Dari aspek pajak, kita tahu bahwa pada Nota keuangan tahun 2024, Presiden telah menetapkan tax ratio 2024 sebesar 10,1 persen dari PDB, ini naik sedikit dari outlooktax ratio 2023," paparnya.

BACA JUGA:Kejari Babar Terus Usut Tipikor BPRS dan APBDes Tempilang

Tax Ratio atau rasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara. Tax ratio ini berguna untuk mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri.

"Semakin tinggi nilai tax ratio maka kemandirian suatu negara menjadi lebih baik (tidak tergantung dari Hutang). Oleh karena itu diperlukan kepatuhan/kesadaran wajib pajak termasuk pemerintah desa dan komitmen/koordinasi antar instansi untuk ekstensifikasi penerimaan pajak dan peningkatan tax ratio tersebut," Imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: