Gak Taat Pajak! Ini Rincian Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Kota se Babel
M Haris --Julian
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung (Babel) mencatat ada ribuan kendaraan dinas (randis) tujuh kabupaten/kota menunggak membayar pajak. Kendati sudah kerap diingatkan lewat surat imbuan.
Kepala Bakuda Babel M Haris membeberkan, berdasarkan data yang ada jumlah kendaraan plat merah yang menunggak pajak di enam kabupaten dan satu kota se-Babel sebanyak 6.858 unit. Jika ditotalnya berpotensi penambahan pendapataan asli daerah (PAD) sebesar Rp5 Miliar.
"Apa mereka lupa atau bagaimana, kami tidak mengerti atau tahu penyebabnya," jelas Haris, Kamis (14/9).
BACA JUGA:Optimalkan Pungutan Pajak, Pemprov Kep. Babel Teken PKS dengan DJP dan DJPK
Dirincikan dia, kabupaten/kota yang menunggak pajak kendaraan dinas sebagai berikut;
- Kabupaten Bangka sebanyak 1.104 unit
- Bangka Tengah sebanyak 1.085 unit
- Bangka Selatan sebanyak 1.391 unit
- Bangka Barat sebanyak 840 unit
- Belitung sebanyak 699 unit
- Belitung Timur sebanyak 318 unit
- Pangkalpinang sebanyak 1.421 unit.
BACA JUGA:DPRD Endus Lost PAD dari Pajak Migas Pertamina
Adapun potensi pendapatan itu dihitung dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB dengan rincian;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: