Kemenag Babel Gelar Pembinaan Audit dan Akreditasi Syariah, Demi LAZ Tumbuh Positif, Transparan & Akuntabel

Kemenag Babel Gelar Pembinaan Audit dan Akreditasi Syariah, Demi LAZ Tumbuh Positif, Transparan & Akuntabel

Pembinaan Audit dan Akreditasi Syariah yang digelar Kemenag Babel.--Ist

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Ajak 603 Peserta KSM 2023 Babel Toreh Prestasi Sampai Nasional

Banyak komiditi yang belum tersentuh, sementara kita selama ini di kabupaten/kota masih lebih banyak menyasar dana zakat dari ASN. Padahal ke depannya harus lebih berkembang.

 “Potensi zakat yang terserap dari Baznas, lazis Mu, Laz Nu dan sejenisnya memang masih terbilang kecil. Makanya kami dari pihak Kantor Wilayah Kemenag Babel siap mendukung lembaga-lembaga zakat agar semakin tumbuh positif, transparan, akutabel dan professional dalam penilaian masyarakat dan meningktkan kepercayaan,” tambahnya.

BACA JUGA:Selamat! Ini Peraih Madrasah Award Tahun 2023 Penmad Kemenag Babel

Sementara itu, H. Muhibuddin, S.Fil.I., M.E., QIA., SAS-Zakat, selaku Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, juga mengapresasi atas terlaksananya kegiatan ini.

Hal itu sesuai dengan perintah mandatory dari Regulasi Zakat UU 23 Tahun 2011 terkait pembinaan dan pengawasan melalui audit kepatuhan syariah. Dalam rangka merumuskan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat semakin memantik semangat atau motivasi diantara para penyelenggara lembaga zakat, Baznas dan sejenisnya dalam meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf, peningkatan kualitas pemberdayaan zakat dan wakaf, peningkatan fasilitasi sarana prasarana serta pendanaan pemberdayaan zakat dan wakaf, penyusunan norma standar prosedur, dan peningkatan kriteria di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf, pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf dan pelaksanaan administrasi direktorat.

BACA JUGA:Gandeng Kemenag Kota Pangkalpinang, Masjid At-Taubah Lapas Pangkalpinang Resmi Terdaftar di SIMAS

Kementerian Agama telah melakukan inisiatif yang cukup penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan zakat di Indonesia, diantaranya adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 606 Tahun 2020 Tentang pedoman audit syariah yang ditujukan untuk mengevaluasi kinerja lembaga zakat di Indonesia melalui beberapa aspek, yaitu kinerja lembaga, kinerja keamilan, kinerja pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan.

“Adanya Audit Syariah dan Akreditasi dapat memberikan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap dana umat," ujar  H. Muhibuddin.

BACA JUGA:Kemenag Apresiasi Nikah Same-Same Kejati Babel: Ke Depan Semoga Terfasilitasi Untuk 6 Agama

Selain itu, pemerintah juga menggelontorkan Program Akreditasi Syariah Baznas-Laz. Program ini dilakukan untuk proses evaluasi terhadap Baznas dan LAZ yang telah mendapatkan izin beroperasi, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 184 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pendampingan Audit Syariah dan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat.

Peningkatan system evaluasi yang telah ada saat ini dapat ditingkatkan agar sesuai dengan standar penilaian kesesuaian yang berketerimaannya global serta meningkatkan mutu Baznas dan LAZ untuk perpanjangan izin operasional. 

BACA JUGA:Kurban 6 Sapi, Kemenag Babel Wujudkan Solidaritas Kemanusian dan Kedermawanan

Terciptanya organisasi pengelola zakat yang amanah, akuntabel dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berzakat melalui lembaga resmi dan terdaftar oleh Kementerian Agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: