Kemenag Apresiasi Nikah Same-Same Kejati Babel: Ke Depan Semoga Terfasilitasi Untuk 6 Agama

Kemenag Apresiasi Nikah Same-Same Kejati Babel: Ke Depan Semoga Terfasilitasi Untuk 6 Agama

Iwan Setiawan menyerahkan buku nikah kepada salah satu pasangan peserta Nikah Same-same di Kejati Babel.-Ist-

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung bersama Kemenag Kabupaten Kota hingga Kantor Urusan Agama (KUA) se Pulau Bangka ikut andil dalam mendukung suksesnya pelaksanaan acara "Nikah Same-same", nikah massal dan isbat nikah yang diselenggarakan Kejaksaaan Tinggi Bangka Belitung, Senin (17/07/2023).

Nikah same-same dilaksanakan dalam rangkaikan memeriahkan momen Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 63 tahun 2023. 

Pihak Kanwil Kemenag Babel, Iwan Setiawan menyatakan ikut senang, karena pihak Kemenag se-Pulau Bangka juga terlibat dan saling berkoordinasi guna mensukseskan kegiatan ini.

BACA JUGA:Kurban 6 Sapi, Kemenag Babel Wujudkan Solidaritas Kemanusian dan Kedermawanan

Kemenag Babel ikut senang karena telah dapat dukungan terlaksananya kegiatan ini, termasuk menjalin koordinasi dengan KUA se Pulau Bangka. Apalagi kegiatan ini juga begitu mendapatkan apresiasi tinggi dari banyak kalangan masyarakat. Tidak kurang 57 pasangan telah sah pernikahannya tercatat secara agama maupun di mata hukum negara melalui nikah same-same ini.

Dijelaskan Iwan, dalam kegiatan ini ada juga pasangan yang melaksanakan sidang isbat nikah. Artinya secara hukum Islam, pasangan tersebut sudah lama menikah, namun pernikahannya tidak tercatat secara undang-undang negara serta tidak memiliki buku nikah.

“Alhamdulilah Kemenag bersama KUA se Pulau Bangla ikut serta dalam kegiatan ini dan memberikan buku nikahnya. Ini salah satu bukti bahwa Kanwil Kemenag bersama Kemenag kabupaten/kota dan KUA se Babel juga akan senantiasa memberikan sosialiasi kepada umat dan masyarakat bahwa buku nikah itu sangat penting, karena buku nikah ini wajib dipenuhi oleh semua pasangan yang sudah menikah, sebab kalau ada buku nikah, maka berarti pernikahnya tidak tercatat dalam regulasi uu perkawinan secara negara yang salah satunya diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, walaupun secara agama syah,” ujar Iwan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel Ajak Tokoh Agama Jadi Tauladan Umat, Bijak Sikapi Perbedaan Idul Adha 1444H

Pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Babel yang telah memfasilitasi terselenggarannya nikah same-same sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan, namun memiliki keterbatasan secara ekonomi

“Melihat antusias masyarakat yang mengikuti kegiatan ini, berarti memang masih banyak masyarakat kita yang kurang terpenuhi dalam hal keuangan untuk menyiapkan semua kebutuhan pernikahan. Padahal kalau menikah di KUA tidak bayar alias gratis, sehingga seharusnya tidak boleh ada lagi yang melakukan pernikahan secara siri yang secara hukum negara, pernikahannya tidak tercatat dan tidak syah,” ujar Iwan.

BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Perkuat 5 Nilai Budaya Kerja Kemenag Babel

Untuk itu ia berharap masyarakat termasuk media massa juga dapat ikut membantu mensosialisasikan tentang pentingnya buku nikah, tidak melakukan pernikahan secara siri, karena akan banyak kerugian yang ditimbulkan dari pernikahan siri, karena tidak akan dianggap ada oleh negara, status anak disamakan dengan anak di luar nikah, suami tidak berkewajiban memberi nafkah, istri dan anak tidak memiliki hak waris, hingga mempengaruhi psikologi anak

“Untuk itu di tahun-tahun mendatang, Kemenag akan selalu ikut mendukung kegiatan-kegiatan semacam ini, bahkan kalau bisa pesertanya akan lebih banyak dan tidak hanya untuk yang beragama Islam tapi 6 agama bisa yang bisa kita dudukan dalam kegiatan nikah massal ini, sebagaimana yang juga diharapkan bersama,” sebut Iwan.(*)

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Babel dan BAN-S/M Saling MoU Demi Madrasah Berprestasi & Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: