Saat Hakim Rizal Kena Hukuman Non Palu 2 Tahun, Derit Tetap Kepala PN Koba

Saat Hakim Rizal Kena Hukuman Non Palu 2 Tahun, Derit Tetap Kepala PN Koba

Hakim Derit Werdini, Rizal Taufani dan Trema Femula.--Foto: Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Walau dalam satu majelis, namun nasib berbeda dialami oleh 2 hakim di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.

Sudah 9 bulan berlalu  -sejak Januari 2025-  Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman terhadap Rizal Taufani, berupa non palu selama 2 tahun, rekannya sesama majelis perkara penyelundupan timah 2023, Derit Werdiningsih, masih aman-aman saja dari sanksi.

Saat ini, Derit Werdiningsih masih dalam posisi jabatan empuk  sebagai KPN (Kepala Pengadilan Negeri), Koba. Jabatan yang didambakan banyak hakim itu cukup lama disandang Derit. Tepatnya sejak sepeninggal Rizal Taufani pada November 2023. Derit sendiri sebelum menjabat wakil kepala PN Koba. 

Derit dan Rizal saat di PN Koba kerap masuk dalam satu majelis setiap mengadili perkara, terutama yang berkaitan dengan timah. Termasuk 2 perkara penyelundupan timah yang mendapat sorotan publik yang menyeret Akon cs dan Erwin cs saat itu.

Sanksi yang diterima oleh Rizal Taufani  kuat dugaan terkait adanya ketidak laziman dalam penyusunan anggota majelis. Dimana salah satu anggota adalah wakil ketua pengadilan, Derit Werdiningsih. Vonis bebas pun diputuskan.

Tak ayal, vonis bebas tersebut pun akhirnya menuai beragam kontroversi di tengah masyarakat. Mengingat selama ini tak pernah ada perkara pidana minerba yang sampai bebas -terlebih perkara penyelundupan.

BACA JUGA:Ups... Pimpin Sidang di PN Sungailiat, Hakim PS Sebut Ta* ke JPU

BACA JUGA:Istrinya Dinas di MA, Hakim Rizal Taufani Kini Harus Kehilangan Palu Sidang

Hukuman yang diterima oleh sang wakil Tuhan, dijatuhkan pada 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. Dalam hukuman disiplin yang dijatuhkan dinyatakan sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non palu. 

Peraturan yang dilanggar angka 1.1. butir (2), angka 1.1. butir (4), angka 1.2. butir (1), angka 8 dan angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim jo. pasal 5 ayat (2) huruf b, pasal 5 ayat (3) huruf a, pasal 5 ayat (2) huruf f, pasal 6 ayat (2) huruf c, pasal 12 dan pasal 14 peraturan bersama ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial nomor 02/PB//MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung tanggal 31 Oktober 2024 dan disposisi YM ketua kamar pengawasan Mahkamah Agung tanggal 8 November 2024, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tanggal 25 Februari 2025, nomor: 374/BP/KP8.2/II/2025. 

Terpisah Sekjen Komisi Yudisial (KY), Arie Sudihar membenarkan atas sanksi tersebut. Dia mengaku KY hanya sebatas merekomendasi sanksi saja. Sementara Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang menjatuhkan sanksi.

“Iya betul, mantan KPN Koba telah dijatuhi hukuman.  Untuk pastinya coba  tanyakan ke Badan Pengawasan MA, karena sanksi dari sana, KY hanya merekomendasikan sanksi,” ucapnya.

BACA JUGA:Ini Dia Hakim di Babel yang Kena Hukuman 2 Tahun Non Palu Itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: