Gandeng Kemenag Kota Pangkalpinang, Masjid At-Taubah Lapas Pangkalpinang Resmi Terdaftar di SIMAS

Gandeng Kemenag Kota Pangkalpinang, Masjid At-Taubah Lapas Pangkalpinang Resmi Terdaftar di SIMAS

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggandeng Kemenag Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan akses publik terintegrasi, dengan mendaftarkan Masjid At-Taubah secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman http//simaskemenag.go.id.

Kini, Masjid At-Taubah secara resmi terdaftar pada aplikasi SIMAS melaui Surat Keterangan Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Tanggal 10 Juli 2023, Nomor : B-3029/KK.29.03.S.4/BA.02/07/2023 dengan Nomor Identitas Masjid : 01.6.09.07.05.000039.

Kalapas Pangkalpinang, Badarudij mengatakan, dengan terdaftarnya Masjid At-Taubah pada aplikasi SIMAS, diharapkan dapat memudahkan akses publik, karena terintegrasi dengan kementerian agama.

“Terimakasih kepada pimpinan dan jajaran Kemenag Kota Pangkalpinang atas koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin dengan baik, sehingga masjid At-Taubah telah terdaftar pada aplikasi SIMAS," ucap Badarudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Babel Pos, Selasa (18/7/2023). 

Sebelumnya, kata Badarudin, terdaftarnya Masjid At-Taubah ke aplikasi SIMAS setelah Lapas Pangkalpinang melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag Kota Pangkalpinang. 

Pihaknya pun merasa bersyukur kini Masjid At-Taubah Lapas Pangkalpinang resmi terdaftar di Aplikasi SIMAS. 

"Jadi sekarang layanan atau informasi Masjid At-Taubah bisa diakses melalui aplikasi SIMAS," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang Firmantasi memberikan apresiasi untuk kedua kalinya pada Kalapas Pangkalpinang dan jajaran yang telah  berperan aktif mendaftarkan Masjid At-Taubah yang dikelola pihak Lapas Pangkalpinang pada aplikasi SIMAS. 

Seperti diketahui, apresiasi pertama diberikan olek Kepala Kantor Kemenag saat Lapas Pangkalpinang menerima Surat Keputusan Majelis Takliim tanggal 27 Juni 2023 lalu.

Selanjutnya Firmantasi menjelaskan, seluruh data masjid dan mushalla yang tersaji di SIMAS sudah memilki nomor ID nasional Mlmasjid. Data itu mencakup nomor identifikasi masjid/ musala, tipologi, lokasi dan juga nomor urut pendataan. Data tersebut dapat diakses melalui http//simas.kemenag.go.id.

Ia menambahkan, aplikasi SIMAS didesain sebagai bentuk layanan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemberdayaan potensi masjid dan mushalla. Tujuan dari aplikasi ini adalah memperluas layanan informasi dan data kemasjidan, identifikasi dan pemetaan potensi maupun problematika masjid untuk optimalisasi pemberdayaan masjid, dan terwujudnya modernisasi layanan data kemasjidan. 

Lebih lanjut Firmantasi menyampaikan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid/musala terdaftar di SIMAS. Salah satunya dengan memiliki ID nasional masjid akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.

"Selain itu data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System).

Sehingga lokasi masjid atau mushalla dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik diatas peta dunia (citra satelit),” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: