Terbitnya 105 Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus. Siapa Mafia?

--
Akhirnya disindir majelis hakim kalau pihak BPN telah 'lalai' dan coba lepas tanggung jawab. Namun lagi-lagi Helky mengelak atas tuduhan.
"Bukan lalai, kami sudah nanyain terus sampai sekarang ke dinas Transmigrasi. Tapi belum ada juga," elaknya.
BACA JUGA:Ratusan Sertifikat Senilai Rp 6 M Jadi 'Bancakan'
Padahal di sisi lain sertifikat sudah diterbitkan?
Dengan fakta ini, justru pihak yang ramai-ramai terjerat hukum justru pihak Dinas Transmigrasi sebagai pesakitan di PN Tipikor Kota Pangkalpinang.
Mulai dari Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat). Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi).
Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi). Hendry ( mantan Kades Jebus).
Sedangkan dari pihak BPN Bangka Barat baru menjerat seorang honorer yakni Ansori. Sementara Helky Mailan setelah kejadian tersebut dipindah tugaskan ke kantor BPN Belitung. Kepala kantor BPN Bangka Barat Janto Simanjuntak akhirnya dipindah tugaskan ke Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung.
Lho, sertifikat siapa yang mengeluarkan?
Kalaulah sertifikat nonprosedural itu tidak dikeluarkan oleh BPN, taklah pula orang-orang Dinas Tramigrasi jadi pesakitan?
Kalaulah sertifikat itu ta keluar dari BPN, taklah pula jadi kasus Tipikor ini?
Jelas, mana kepala mana ekor?(red/eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: