Dugaan Pencemaran Limbah KIP, Ketua DPRD Babel Minta ESDM dan DKP Turun ke Teluk Nipah

Dugaan Pencemaran Limbah KIP, Ketua DPRD Babel Minta ESDM dan DKP Turun ke Teluk Nipah

Didit menerima perwakilan nelayan Airnyatoh. --Foto: Lia

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya meminta Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan PT.Timah untuk turun langsung mengecek kondisi laut Bembang, Teluk Nipah Desa Air Nyatoh, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat yang diduga tercemar limbah aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP).

Permintaan Didit disampaikan setelah menerima perwakilan nelayan Laut Bembang yang mendatangi DPRD Babel Selasa (10/6/2025), menyampaikan percemaran di wilayah mereka mencari rezeki.

Menurut Didit, upaya ini sangat penting segera ditindaklanjuti guna melindungi sumber daya laut yang selama ini menjadi tumpuan bagi nelayan dan masyarakat  Desa Airnyatoh untuk mencari penghidupan termasuk bagi pelaku UMKM. 

“Sehingga jangan sampai terganggu aktivitas masyarakat nelayan di sana, sebab itu setelah hasil audiensi yang kita lakukan ini, kita mendorong para pihak terkait untuk secara objektif melihat langsung kondisinya seperti apa, sehingga nanti kita harapkan akan ada solusi yang dapat kita lakukan bersama,” ujar Didit.

BACA JUGA:KIP Satria Anugrah 3 dengan 15 ABK Bocor di Perairan Belinyu

BACA JUGA:KIP 17 Terbakar di Perairan Cupat, Mualim Kapal Jadi Korban

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan  Agus Suryadi menyebut bahwa izin Kebijakan Pengendalian Risiko Lingkungan (KPRL) bagi KIP yang beroperasi di wilayah tersebut seluas 92 hektar.

“Apabila sudah berada di luar izin KPRL yang diberikan, maka berarti ada pelanggaran. Oleh sebab itu kami bersama-sama akan meninjau dan melihat langsung kondisinya seperti apa,” ujarnya.

Agus mendorong agar ke depan sebaiknya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tambang harus dilengkapi dengan penerima sistem Global Position System (GPS) sehingga wilayah operasinya bisa lebih mudah terpantau sesuai koordinat.

“Karena memang sejauh yang kita dengar dari masyarakat nelayan, memang operasinya sudah di luar yang diizinkan, makanya ini akan kita croscek langsung ke lapangan,” sebut Agus.

"Nanti setelah kita croscek, dan ternyata hasilnya terbukti melanggar, maka kita akan memberikan peringatan bagi PT. Timah maupun mitra KIP, dan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin,” jelas Agus.

BACA JUGA:KIP Mitra PT Timah Nambang di Laut Permis, Rajik & Sebagin, Begini Harapan Masyarakat Terdampak

BACA JUGA:KIP Arsari 2 Karam, Semua Kru Selamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: