Ratusan Sertifikat Senilai Rp 6 M Jadi 'Bancakan'
--
BABELPOS.ID.- Dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Muntok, Doddy Darendra Praja, dihadapan majelis hakim yang diketuai Mulyadi beranggota M Takdir dan Warsono, diungkapkan modus yang digunakan para terdakwa dari kalangan PNS level Kabid dan Kasi hingga honorer itu. Di sini yang muncul, 'ratusan sertifikat' yang dibagi-bagi seperti 'bancakan'. Bukan dalam bentuk uang.
Para terdakwa itu masing-masing, Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat), Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi), Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi), Hendry (mantan Kades Jebus), dan Ansori (honorer BPN Bangka Barat).
BACA JUGA:Kasus Sertifikat Lahan Transmigrtasi Jebus, Sudah Mafia Kelas Wahid!
Dalam dakwaan diungkapkan kerugian keuangan negara terbilang lumayan besar yakni sejumlah Rp 5.468.860.000 dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Bangka Barat nomor : 700/001/IRDA/2022 tanggal 06 Februari 2022.
Bagaimana caranya?
Yaitu penyulapan sertifikat hak milik (SHM) di luar penetapan resmi jumlah 68 kepala keluarga transmigran. Dimana SHM yang diterbitkan -semestinya cuma 68- tetapi menggelembung menjadi 426 SHM. Lucunya -modus penggelembungan- itu berkedok penyelamatan aset lahan milik Pemkab Bangka Barat.
Nah, dari jumlah 426 sertifikat ternyata sebanyak 150 sertifikat disulap dengan diatasnamakan dengan nama tersangka Ariandi Pramana beserta istrinya. Ariandi Pramana merupakan honorer di dinas Transmigrasi Bangka Barat dan sempat DPO. Selain itu juga dinamakan oleh Hendry beserta istrinya.
BACA JUGA:BPN Babel Incar Mafia Tanah
Tak cukup di situ, ternyata parahnya lagi sertifikat itu juga telah saling berbagi kepada para terdakwa. Berikut bagianya masing-masing:
Slamet Taryana 18 SHM, Ridho Firdaus 4 SHM, Elyns Rilnamora Purba 15 SHM, Hendry & istri 10 SHM, Ariandi Pramana & istri 7 SHM dan Ansori 19 SHM.
Dalam dakwaan diuraikan juga bahwa lahan pencadangan untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi bukan untuk keperluan perseorangan. Apabila terdapat sisa lahan pencadangan yang tidak dimanfaatkan untuk pembangunan transmigrasi, maka status tanah menjadi kembali dikuasai oleh negara.
Para terdakwa dijerat pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kejari Babar Terus Memantau Indikasi Mafia Tanah
JPU Doddy Darendra Praja belum mau berkomentar detil terkait kenapa dalam pusaran perkara kesanya masih tebang pilih. Dimana hanya menyentuh PNS dinas Transmigrasi level kabid dan honorer. Begitu juga dengan tak tersentuhnya pejabat BPN Bangka Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: