Pj Gub Suganda: Pilihan ASN Nyaleg Itu, Mundur atau Diberhentikan Tidak Hormat!

Pj Gub Suganda: Pilihan ASN Nyaleg Itu, Mundur atau Diberhentikan Tidak Hormat!

Acara Diseminasi Media PJ Gubernur Suganda --Julian

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu kembali menegaskan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2024. Tak hanya Peraturan ASN, tak hal itu pun tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Tak ingin menyudutkan seseorang, penegasan ini diutarakan Suganda untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Babel. Dan jelas, ada dua pilihan jika ingin mendaftarkan diri sebagai caleg yang tentunya salah satu syaratnya sudah menjadi anggota Partai Politik (Parpol), yakni mengundurkan diri sebagai ASN atau diberhentikan secara tidak hormat.

"Saya enggak tujukan ke siapa-siapa, tapi saya tujukan ke ASN di sini (Pemprov Babel). Itu (aturan) jelas, kalau tidak mengundurkan diri, dia akan diberhentikan tidak hormat. Jadi kalau ada saudara kita (ASN dan mau nyaleg) tolong dikasih tahu, mundur la dari pada diberhentikan tidak hormat," ucapnya saat desmininasi informasi bersama media massa, Senin (14/8).

BACA JUGA:Berita Negatif Pj Gubernur Suganda Buat Anaknya Sedih: Udahlah Papa Pulang Saja

Legowo melepaskan status ASN lebih baik menurutnya, dibanding pihaknya mengeluarkan aturan yang mengatur tersebut yang dikhawatirkan akan menjadi perkara yang panjang.

"Memang begitu dari dulu. Jangan sampai ketika kita keluarkan aturan sesuai aturan kita berhentikan dengan tidak hormat nanti gugat menggugat lagi, panjang lagi, penzoliman lagi. Oleh sebabnya, ini saya umumkan lagi ke semua ASN," sebutnya.

BACA JUGA:Tak Kuat Polemik, Dua Stafsus Pj Gubernur Mundur

Untuk diketahui sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. 

Surat edaran tersebut dikeluarkan dilatarbelakangi terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 31 ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN. 

Juga berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta pedoman lainnya sebagai dasar dari Surat Edaran KASN.

BACA JUGA:Ketat! Chelsea Kalahkan Liverpool Dapatkan Caicedo

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 20 Juli 2023 tersebut, diatur status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten maupun kota.

Seorang ASN diberhentikan tidak dengan hormat mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik. Namun, ASN yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik, akan diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan dari pengunduran dirinya. 

BACA JUGA:iPhone Siapkan SE 4, Ini Bocoran Spesifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: