Pj Gub Suganda: Pilihan ASN Nyaleg Itu, Mundur atau Diberhentikan Tidak Hormat!

Acara Diseminasi Media PJ Gubernur Suganda --Julian
Karena apabila tetap memaksakan diri, maka konsekuensi terbesarnya akan diberhentikan dengan tidak hormat dan merelakan hak-hak yang seharusnya didapatkan.
"Harusnya, dan siapapun (ASN) apabila memang ingin mencalonkan diri, secara etikanya harus mengundurkan diri. Seharusnya sebelum KTA-nya muncul, karena kalau sebelum KTA-nya muncul maka aturannya adalah dia diberhentikan dengan hormat, segala hak-hak setelah itu akan diberikan," jelas Kepala BKPSDM Babel ini.
BACA JUGA:Tipikor PDAM Kota, Zuniar Nangtjik Cs Divonis Ringan
Sejauh ini juga, lanjut Susanti, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu maupun KPU yang ada di Babel, guna mengantisipasi adanya ASN maupun Honorer yang berafiliasi dengan partai politik tersebut.
"Ya kami sudah perintahkan staff kami untuk datang ke KPU dan Bawaslu, untuk mengkonfirmasi apabila ada ASN dan Honorer yang memang (benar) mencalonkan diri atau menjadi anggota partai segera konfirmasi ke kami, karena kami juga punya aturan," ungkapnya.(*)
BACA JUGA: Di Depok Anak Laki-laki Bunuh Ibu. Di Toboali Anak Perempuan Bunuh Bapak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: