Pj Gub Suganda: Pilihan ASN Nyaleg Itu, Mundur atau Diberhentikan Tidak Hormat!

Pj Gub Suganda: Pilihan ASN Nyaleg Itu, Mundur atau Diberhentikan Tidak Hormat!

Acara Diseminasi Media PJ Gubernur Suganda --Julian

Bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi, kabupaten maupun kota, baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri, maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN. 

Sementara itu, bagi ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik, dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu, dan pemilihan tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai ketentuan SKB 5 Menteri tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Mekanisme pengajuan cuti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Bakal ke Al-Hilal, Gaji Neymar Wow Banget! 1,3 Triliun Setahun, 4 Miliar Sehari

Dari uraian pada Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023, telah dijelaskan secara gamblang ketentuan seseorang ASN yang akan maju dalam pemilihan umum tahun 2024, dan dengan segera untuk menaati peraturan tersebut. 

Selain menyosialisasikan surat edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) di setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, berwenang untuk melakukan pengawasan di lingkungan instansi masing-masing akan pelaksanaan surat edaran ini. 

BACA JUGA:Diseminasi Informasi, Pj Gubernur Suganda Audiensi Dengan Pimpinan Media dan Wartawan

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Babel Susanti, bahwa sejatinya aturan tersebut merupakan rambu-rambu yang mesti dipatuhi oleh seluruh ASN, dan juga honorer di Pemprov Babel.

"Karena setiap mereka yang sudah mengusulkan untuk nyaleg, artinya sudah masuk parpol, dan miliki kartu tanda anggota. Hal ini sudah pasti bertentangan dengan regulasi tentang netralitas, dan sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.

BACA JUGA:Persiapkan Diri Anda, Bangka Tengah Terima 381 Formasi PPPK Tahun 2023

Menurut Susanti, sejauh ini belum ada laporan yang masuk kepada pihaknya mengenai informasi yang ramai diperbincangkan oleh publik tersebut.

"Honorer ada yang melapor, kalau dari ASN belum ada laporan kami, dan selama belum ada pembuktian kami kan tidak bisa sembarangan juga. Ya harus ada bukti," kata Susanti.

BACA JUGA:Antam Bukan Lagi BUMN? Akankah Ridwan Djamaluddin Terjerat Tipikor?

Adapun pembuktian yang dimaksud, lanjut Susanti, berupa keterlibatan dalam partai politik (Parpol) dan memiliki kartu anggota di sebuah partai yang dinaungi itu. "Pembuktian dia mencalonkan ya ditandai jadi anggota parpol, kalo jadi anggota parpol kan harus ada kartu anggotanya, dan sampai saat ini kami belum menemui itu," tuturnya.

Namun, dikatakan Susanti, apabila memang benar adanya seorang ASN yang ingin maju pada Pemilu 2024 nanti, secara etika haruslah meninggalkan profesi ASN terlebih dahulu.

BACA JUGA:Penambang di Laut Sukadamai Tewas Saat Menyelam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: