PPPK di Basel Banyak Ajukan Perceraian, ASN Juga Ada, BKPSDMD Sebut Ini

PPPK  di Basel Banyak Ajukan Perceraian, ASN Juga Ada, BKPSDMD Sebut Ini

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai BKPSDMD Basel, Lisbeth.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah menerima surat pengajuan perceraian para pegawai.

Berdasarkan data BKPSDMD, semester pertama tahun ini atau periode Januari-Juli terdapat 8 ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai.

BACA JUGA:Sat Polairud Bangka Bagikan Bendera Merah Putih ke Nelayan

Mayoritas yang mengajukan didominasi oleh  perempuan atau gugat cerai.

Dari 8 orang itu, sebanyak 4 orang berstatus PNS dan 4 orang berstatus PPPK.

Jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan pengajuan izin cerai yang dilakukan oleh ASN.

BACA JUGA:Makin Berani dan Terang-Terangan, Kembali Penyelundupan 5 Truk Timah dari Belitung ke Bangka

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai BKPSDMD Basel Lisbeth mengatakan,  dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir terdapat delapan orang ASN mengajukan cerai.

Mereka terdiri dari empat orang PNS dan empat orang PPPK.

Empat orang PNS tersebut telah diangkat sejak lama sebagai abdi negara.

Sementara tiga orang PPPK baru saja dilantik pada tahun 2024 dan satu orang pada tahun 2025. 

"Mayoritas yang mengajukan perceraian ini adalah didominasi oleh perempuan, dan rata rata berprofesi guru," ucapnya, Jum'at (08/08).

BACA JUGA:Polda Babel Terima Laporan Dugaan Hilangnya Aditya Warman, Kabid Humas : Masih Diselidiki

Disebutkannya, dari alasan banyak pihak yang mengajukan perceraian Misalnya, karena suami sering bermain judi online alias judol sehingga istri yang berprofesi sebagai ASN tidak tahan untuk membayar hutang secara terus-menerus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: