Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mantan Plt Direktur RSUD Babar Ditahan
Konferensi pers dugaan korupsi anggaran jasa pelayanan RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. --
BACA JUGA:Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Kota Bantu Korban Banjir
BACA JUGA:Masih Misteri, Siapa Tersangka Korupsi Baju Linmas & Atribut Satpol PP Basel
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa berkas pendukung dugaan tindak pidana korupsi dan dua aset, di antaranya dua bidang tanah yang terletak di Dusun IV Desa Belo Laut atas nama Yudi Widiansyah dan sebidang tanah lainnya terletak di Gang Campur Sari RT003 Dusun V Desa Belolaut, Kecamatan Muntok, atas nama Eko Trisno yang ditandatangani Camat Muntok.
"Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD. Kedua tersangka ini merupakan PNS di Kabupaten Bangka Barat. Barang Bukti semuanya kami sita akan kami limpahkan ke Kejari Bangka Barat," bebernya.
Sementara itu, untuk tersangka lain kedepan, Ogan mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi beberapa nama, namun masih akan digelar perkara terlebih dahulu.
"Untuk tersangka lain kedepan akan kami gelarkan dulu, kami sudah mengantongi beberapa nama yang akan kami gelar, kita liat nanti sesuai hasil gelar dan sesuai hasil koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang, kami tidak menginginkan mempidanakan seseorang secara asal-asalan," pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: