Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mantan Plt Direktur RSUD Babar Ditahan
Konferensi pers dugaan korupsi anggaran jasa pelayanan RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. --
BABELPOS.ID, MUNTOK - Berkas perkara Yudi Widyansah dan Eko Trisno terkait kasus dugaan korupsi penggelapan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 RSUD Sejiran Setason, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Senin (2/1/23).
Sebelumnya tersangka Yudi Widyansah mantan Plt. Direktur RSUD atau Pimpinan BLUD periode tahun 2017-2019 telah ditahan di Rutan Polres Bangka Barat pada 5 Oktober 2022. Sedangkan tersangka Eko Trisno mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Sejiran Setason periode tahun 2017-2019 tidak ditahan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif mengatakan kasus itu terungkap dari adanya informasi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa pelayanan kesehatan (JP) di RSUD Sejiran Setason Bangka Barat yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum daerah (BLUD) Tahun 2017.
"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa kwitansi jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2017 no. BKU: /1.2.11.2017, tanggal 22 Desember 2017 dengan nominal Rp 750.416.398,- tersebut merupakan jasa pelayanan kesehatan (JP) bulan Juli 2017 yang tidak pernah dilakukan pencairan pada tahun 2017 tersebut, " ungkap Iptu Ogan, saat konferensi Pers.
BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
BACA JUGA:Mantan Kades, Terdakwa Korupsi APBDes Tempilang Meninggal Dunia
Ogan menyebutkan atas perintah Yudi Widyansah selaku Direktur/pemimpin BLUD kwitansi tersebut dibuat untuk menutupi penggunaan dana BLUD yang tidak sesuai peruntukkan secara bertahap.
Hal tersebut berawal pada saat akhir tahun, Eko Trisno selaku bendahara pengeluaran menyampaikan kepada Yudi bahwa terdapat selisih antara jumlah dana yang dikeluarkan dengan SPJ yang ada.
"Kemudian ET mengusulkan kepada YW agar memasukkan klaim jasa pelayanan kesehatan bulan Juli 2017 ke dalam BKU BLUD tahun 2017 meskipun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tersangka YW menyetujuinya," jelasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi APD Damkar Pemkab Bangka, Futin Helena: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
Selanjutnya dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp.750.416.398,-.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000, dan paling banyak Rp.1.000.000.000," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: