Masih Misteri, Siapa Tersangka Korupsi Baju Linmas & Atribut Satpol PP Basel

Masih Misteri, Siapa Tersangka Korupsi Baju Linmas & Atribut Satpol PP Basel

*Dody: Tiga Orang Saksi Mengembalikan Uang Rp 300 Juta -- TOBOALI - Siapa tersangka yang bakal terjerat dalam pusaran kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada tahun 2020 lalu, masih misteri. Kasus tersebut hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel. Selain itu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) juga masih melakukan penyidikan secara mendalam guna menemukan siapa para tersangkanya. Bahkan, sedari tanggal 9 Maret 2021 kasus yang menghebohkan publik telah resmi naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan sebelumnya terhadap sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, hingga pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pusaran tersebut. Selama proses penyelidikan dan penyidikan tim penyidik berhasil menyelamatkan Keuangan Negara (KN) sebesar Rp 300 juta dari tiga orang saksi, masing-masing berinisal Rk senilai Rp 150 juta, Fa senilai Rp 115 juta dan Ik senilai Rp 35 juta. Uang sebesar Rp 300 juta yang diselamatkan tim penyidik merupakan hasil tindakan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus berdasarkan Surat perintah (Sprin) penyidikan nomor Prin-106/L.9.15/Fd.2/03/2021 tanggal 9 Maret 2021. \"Uang yang kita selamatkan itu berasal dari tiga orang saksi berinisial Rk, Fa dan Ik,\" kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba kepada babelpos.co, Selasa (13/7) Uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan berdasarkan Surat perintah (Sprin) penyitaan nomor Prin-138/L.9.15/Fd.2/02/2021 dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Mandiri Cabang Toboali. \"Uang sebesar Rp 300 juta tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,\" ujar Dody sapaan akrabnya. Dody memastikan, bahwa status ketiga orang yang telah mengembalikan uang atas dugaan kasus tersebut masih sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka. \"Pastinya nanti kita informasikan kalau sudah penetapan tersangka. Saat ini, masih proses penyidikan oleh tim penyidik. Memang agak terhambat juga untuk pemeriksaan saksi-saksi yang dari luar daerah, mengingat kondisi pandemi Covid-19 dan PPKM (Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di Pulau Jawa,\" jelas Dody. Diketahui, bahwa pengadaan pakaian seragam Linmas dan atribut Satpol PP dengan sistim Penunjukan Langsung (PL) tersebut dilaksanakan oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Basel, dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar lebih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengadaan tersebut sebelumnya dilakukan pelelangan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP). Namun, tiba-tiba dalam pelaksanaan lelangnya terjadi pembatalan dan kegiatan dilanjutkan dengan sistim PL. Alhasil, sehingga akhirnya hal itu menjadi dasar tim penyidik Pidsus Kejari Basel turun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga pemeriksaan terhadap beberapa orang pegawai ASN dan pihak ketiga. Adapun sejumlah pegawai ASN yang dimintai keterangan oleh tim penyidik di antaranya Staf Administrasi, Kelompok kerja (Pokja) lelang kegiatan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan dan pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan pengadaan. Selain jadi temuan tim penyidik Kejari, pengadaan dengan sistim PL tersebut juga jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel). Hal itu dinilai karena tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembatalan lelang pengadaan tersebut lantaran adanya perubahan terhadap spesifikasi dan harga. Hal itu sebagaimana surat pembatalan yang dilayangkan oleh PPK ke ULP Pemkab Basel, tertanggal 6 September 2020. Kepala ULP Pemkab Bangka Selatan, Elvan Rulyadi menjelaskan, dokumen kegiatan pengadaan tersebut masuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di ULP pada bulan Agustus tahun 2020. Saat itu, pelaksanaan lelang atau tender atas kegiatan tersebut berjalan lancar yang diikuti oleh belasan peserta sampai dengan tahap evaluasi dokumen penawaran. \"Saat proses lelang masih berlangsung tiba-tiba ada surat pembatalan dari PPK terkait dengan perubahan spesifikasi barang dan harga. Pembatalan tersebut memang ranahnya OPD dan PPK. Bukan ranahnya Pokja (kelompok kerja) dan ULP. Tapi, kalau misalnya tidak ada peserta dan harga lebih tinggi daripada HPS (Harga Perkiraan Sendiri) maka itu menjadi ranahnya Pokja untuk membatalkan lelang,\" kata Elvan Rulyadi. Diakui Elvan, bahwa pihaknya tidak menerima informasi apapun dari OPD dan PPK setelah dari pembatalan lelang pada tanggal 6 September 2020. \"Setelah dari pembatalan itu tidak ada lagi informasi yang kami terima dari OPD dan PPK terkait atas kegiatan pengadaan yang dilaksanakan oleh OPD dan PPK dengan cara sistim PL (Pengadaan Langsung) atau Penunjukan Langsung,\" ujar Elvan. Elvan menambahkan, anggaran kegiatan pengadaan tersebut pada saat lelang senilai Rp 1,2 miliar. Kegiatan lelang tersebut dibatalkan dan kemudian dilaksanakan dengan cara sistim PL itu kewenangannya OPD dan PPK. \"Teknis atas kegiatan itu dilaksanakan dengan cara sistim PL kewenanganya OPD dan PPK. Jadi kita juga tidak tahu pasti siapa yang mengerjakannya karena teknisnya itu ada di OPD dan PPK. Kalau secara aturannya nilai kegiatan diatas dua ratusan juta rupiah harus melalui proses lelang. Tapi kalau nilainya dibawah dua ratusan juta rupiah bisa dilaksanakan dengan cara sistim PL. Nah, semestinya kegiatan pengadaan pakaian seragam Linmas dan atribut Satpol PP itu dilaksanakan secara lelang terbuka bukan dengan cara sistim PL, mengingat anggarannya itu diatas dua ratusan juta rupiah dan memang seperti itu aturannya,\" tegas Elvan.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: