Nasib Baik 11 Penjudi Koba, Tak Ditahan, Juga Dituntut 2 Bulan Saja

Nasib Baik 11 Penjudi Koba, Tak Ditahan, Juga Dituntut 2 Bulan Saja

--

Isu Nasional, Sikat Habis Semua Praktek Judi

DI tengah heboh-hebohnya secara nasional upaya pemberantasan judi dengan segala bentuknya --ekses dan buntut kasus dan rumor seputar Irjend Polisi Ferdy Sambo--, di daerah ini justru 11 penjudi hanya dituntut 2 bulan saja?

JPU Wayan Indra Lesmana, dari Kejaksaan Negeri Koba-Bangka Tengah memang menuntut rendah perkara judi dengan terdakwa 11 bos timah dengan hanya 2 bulan kurungan tersebut.  

BACA JUGA: Adet Tak Kaget Inflasi Babel Tertinggi ke 3 di Indonesia, Pemprov tak Fokus!

Tuntutan ‘super rendah’ ini sekaligus menjadi tuntutan terendah sepanjang sejarah tuntutan perkara perjudian di Bumi Serumpun Sebalai ini. Apalagi dalam perkara ini 11 bos tersebut tidak dilakukan penahanan sel.

BACA JUGA: 22 Negara Siap Hadir di DWG G20 Belitung

Tuntutan yang dibacakan di PN Koba  pada Jumat lalu (19/8)  di hadapan majelis hakim yang diketuai Rizal Taufani  Wayan Indra Lesmana masing-masing terdakwa: Asiaw,  Jap Tjin Tjung alias Acung, Bong Kim Khin alias Akhin alias Aref, Bong Kim Fu alias Afu, Ng Ba Tjit alias Bacin, Tjhia Ngim Soe alias Asu, Siu Tet alias Bitet, Erwan Gunawan alias Ajek, Nen Sun alias Asaw, Nam Khin Bong Fuk Lie alias Dul dan Lay Sin Fuk alias Afuk dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua.

BACA JUGA: Ditemukan Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Usai Perjalanan Luar Negeri

“Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah kantong kain warna hijau yang berisikan 108  buah Batu Mahjong dengan warna biru putih. 3 buah laci warna cokelat berbentuk persegi dengan ukuran 20 cm x 20 cm, 1 buah dadu Cina beserta dudukannya, 2 buah dadu angka dan uang tunai sebesar Rp 6.188.000 dirampas untuk negara.

Mereka Hanya Pemain?

Kajari Koba-Bangka Tengah Syamsuardi yang dihubungi menyatakan, tuntutan itu sudah sesuai prosedur. 

BACA JUGA: Seleksi PPPK, September? Satya Pratama: Itu Baru Estimasi

“Karena  perkara limpahan dan  pertimbangannya atas dasar yuridis. Terutama para pelaku mengakui perbuatannya terus terang dan berjanji tak akan mengulangi lagi dan para pelaku sudah berusia lanjut,” kata Syamsuardi melalui pesan whatsapp.

BACA JUGA: 16 Penjudi Diciduk Tim Buser Naga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: