Nasib Baik 11 Penjudi Koba, Tak Ditahan, Juga Dituntut 2 Bulan Saja
--
Dikonfirmasi lagi, Syamsuardi mengatakan tuntutan itu sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Lagi-lagi dia berdalih tuntutan –rendah itu- atas pertimbangan kemanusian.
BACA JUGA: Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
“Yang utamanya secara kemanusiaan karena para pelaku pada umum berusia lanjut dan ada yang sakit sakitan,” dalihnya.
BACA JUGA: Tampung & Koordinir TI Mengkubung, Zanubar Jadi Pesakitan
“Kita dalam penegakan hukum hanya mempertimbangkan fakta fakta hukumnya dan pertimbangan kemanusiaan dan pasalnya yang terbukti 303 bis,” dalihnya lagi.
BACA JUGA: Seleksi PPPK, September? Satya Pratama: Itu Baru Estimasi
“Tak ada pula kaitannya dengan mereka orang siapa. Amar tuntutan atas petunjuk dari sana perkara dari sana itu makanya saya sampaikan prosedur sudah sesuai,” elaknya.
Terpisah jaksa penuntut Wayan Indra Lesmana mengaku hanya sebatas melaksanakan tugas penuntutan saja.
Namun terkait angka tersebut dia mengaku sudah sesuai petunjuk pimpinan. “Sudah sesuai prosedur,” singkatnya.
Minimal 5-8 Bulan?
Dalam catatan media ini, belum pernah ada perkara judi oleh pihak Kejaksaan melakukan penuntutan demikian rendah.
Dari statistik putusan yang lalu-lalu tuntutan terendah khusus kelas pemain (bis) berkisar antara 5 bulan sampai dengan 8 bulan kurungan.
Berikut beberapa tuntutan dari Kejaksaan Negeri Koba yang harian ini himpun dari PN Koba atas perkara serupa.
Seperti perkara judi terdakwa Ro barang bukti uang senilai Rp 950 ribu dituntut 6 bulan kurungan yang dituntut 20 Januari 2022.
Terdakwa Sumitra, Deddy Satria Darma, Aryandi, Dedi Afgan judi kodok-kodok dengan barang bukti 2 juta dituntut 10 bulan kurungan pada 4 Maret 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: