Nasib Baik 11 Penjudi Koba, Tak Ditahan, Juga Dituntut 2 Bulan Saja
--
Terdakwa Ikbal Saputra dan Roki perkara judi domino dituntu 7 bulan kurungan pada 9 Maret 2021. Sementara perkara serupa juga dituntut oleh Kejaksaan –di luar PN Koba- tepatnya di PN Negeri Pangkalpinang terdakwa Rokhmat als Mamat barang bukti Rp 987 ribu 8 bulan kurungan yang dituntut pada 5 Agustus 2020.
“Ini tuntutan sangat nekad, karena rata-rata untuk pemain judi kelas teri itu tuntutan rata-rata 5 bulan sampai dengan 8 bulan. Tapi kalau tuntutan rendah begitu apalagi para tersangkanya gak ditahan, bakal bunuh diri karena bakal melukai rasa keadilan di masyarakat. Dan saya yakin bakal ramai dan membuat kegaduhan,” ungkap sumber harian ini.
Sementara itu dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi pada 28 Maret 2022 sekitar pukul 14.45 WIB TKP bertempat di sebuah Pondok , di jalan Tangsi lama, Koba. Dimana para terdakwa saat itu digrebek oleh petugas Ditserse Polda Bangka Belitung sedang melakukan permainan judi jenis Mahyong dan kartu remi di sebuah pondok yang biasa disebut Pondok Pojam (Pohon Jambu).
Barang bukti yang disita saat itu di antaranya berupa: 1 buah kantong kain warna hijau yang berisikan 108 buah batu mahyong dengan warna biru putih, 3 buah laci warna cokelat berbentuk persegi dengan ukuran 20 cm x 20 cm, 1 buah Dadu Cina beserta dudukannya, 2 buah dadu angka dan uang tunai dengan total sebesar Rp.6.188.000. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: