Trio Terdakwa BPRS Muntok Mulai Sidang, Rugikan Negara Rp 5,6 M
TRIO terdakwa baru dari perkara lama Tipikor pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Muntok, iasmg-masing Iedil Fadhliyansyah (staff legal dan appraisal), Junizar (admin legal), dan Romika Saprullah (kabag Marketing) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, kemarin (16/12). ------------ TIM jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Muntok yang diketuai Dr Agung Dhedi Dwi Handes, di hadapan majelis hakim yang diketuai Siti Hajar Siregar mendakwa para terdakwa pada kurun 2013 hingga 2018 telah melakukan perbuatan secara melawan hukum. Yaitu di antaranya para terdakwa telah mengelola keuangan negara secara tidak tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Para terdakwa sebagai pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit-Unit Syariah (UUS) yang dengan sengaja memberikan penyaluran dana atau fasilitas penjaminan dengan melanggar ketentuan yang berlaku yang diwajibkan pada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, yang mengakibatkan kerugian sehingga membahayakan kelangsungan usaha Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah. Ketiga, Melakukan pelanggaran berat, Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang atau uang milik perusahaan atau Melakukan kegiatan sendiri maupun bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang merugikan perusahaan atau Menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak ketiga tanpa mengindahkan peraturan perusahaan. Para terdakwa dalam penyaluran dana kredit tidak mengacu pada profesionalisme kode etik perbankan. Sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Surat Keputusan No: 275/SK-Dir/BSB/VI/2016 tentang peraturan perusahaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung dan BAB II C standar operasional dan prosedur (SOP) penyaluran dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentang kode etik pejabat pembiayaan/penyaluran dana. Tim JPU menilai para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.684.055.000. Adapun tepatnya orang lain yang telah diperkaya oleh para terdakwa itu tak lain adalah mantan atasan yakni Kurniatiyah Hanom sekaligus Pimpinan BPRS Cabang Muntok. Para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: