Kasus 8.873 Ton Timah Baru Jerat 3 Tersangka? H Ud & Smelter, Tunggu?
--
Selanjutnya timah-timah cetakan illegal tersebut ditampung di sebuah gudang yang dikelola oleh tersangka Ramon. Adapun pengumpulan tersebut telah berlangsung lebih dari 1 bulan lamanya. Rencananya timah-timah tersebut akan diselundupkan ke luar Bangka Belitung?
BACA JUGA: Tak Perlu Banyak, Satgas Tambang Ilegal Cukup Satu
Disebut-sebut juga penyelundupan serupa sudah kerap dilakukan. Adapun modus yang digunakan tetap klasik seperti yang umumnya terjadi. Yakni di dalam truk barang selundupan disamarkan dengan muatan barang-barang bekas. Sehingga dapat mengelabui petugas di lapangan.
Lalu, bagaimana dengan nasib H.Ud dan smelter dalam pusaran perkara ini?
Dirkrimsus Polda Babel, Kombes M Irhamni mengatakan peran dari 2 pihak tersebut sedang terus didalami penyidik.
“Penyidik sedang terus mendalaminya. Percayakan saja dulu penangananya ke penyidiknya,” kata Irhamni singkat kepada harian ini.
JPU: Harus Adil…
Sementara itu, ditemui terpisah, Jaksa peneliti sekaligus penuntut (JPU) M Iqbal dari Pidum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengaku baru sebatas menerima SPDP perkara 8,873 ton timah balok.
“SPDPnya sudah masuk, ada 3 tersangkanya. Dengan adanya SPDP ini memberitahukan kepada jaksa penuntut kalau pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan atas perkara ini.
Dengan adanya SPDP itu kita juga sedang menunggu berkas penyidikanya guna dipelajari dan teliti lebih lanjut,” kata Iqbal kepada harian ini disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Iqbal mengaku terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini terutama dari berbagai pemberitaan media. Menurutnya perkara ini sangat menarik bukan sekedar pada jumlah barang bukti semata –yg besar 8,873 ton. Melainkan dari mana asal barang bukti juga siapa pemain utama.
“Kan kalau dari pemberitaan yang ada dugaanya tidak sebatas dari peran para tersangka -3 orang itu. Tetapi juga ada dugaan yang mengarah kepada peran pihak perusahaan.
Nah ini kita berharap agar dapat terungkap seterang-terangnya.
Dengan begitu nantinya saat dilakukan penuntutan rasa keadilan dapat terpenuhi. Selain itu tentu jangan sampai terjadi gejolak sosial kemasyarakatan,” kata Iqbal.
“Kita sebagai JPU tentu mendorong penyidiknya agar mengungkap kasus ini secara komprehensif. Makanya kita sangat menantikan berkas penyidikanya segera masuk guna kita pelajari secara teliti, detil dan lengkap,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: