Terdakwa Balok Timah Bebas, Vonis Hakim PN Koba Terus Jadi Sorotan
--
Adistia: IUP-nya Mana?
SOROTAN tajam atas bebasnya para terdakwa kasus timah balok dengan terdakwa Erwin Cs (Ramon dan Putra.red) oleh PN Koba, Bangka Tengah (Bateng) dengan Ketua Majelis Rizal Taufani --Ketua PN Koba--, terus bergulir.
Salah satunya dari akademisi Dr Adystia Sunggara.
Meski menolak memperdebatkan soal putusan yang banyak dipertanyakan banyak pihak itu, namun Direktur Hukum Pidana Pasca Sarjana STIH Pertiba hanya mau menjawab soal materi pokok perkara soal dugaan asal usul timah balok serta perizinanya saja.
Menurutnya, dalam perkara ini sangat sederhana apakah para terdakwa memiliki IUP (izin usaha pertambangan) atau tidak? Karena IUP tersebut yang ada adalah IUP pengangkutan dan penjualan.
"Kalau IUP pembelian gak ada. Jadi dalam UU pertambangan hanya dikenal IUP pengangkutan dan penjualan. Gak ada IUP pembelian," kata Doktor hukum Pidana ini.
Terkait dengan pihak terdakwa Erwin yang membeli balok-balok timah dari smelter CV United Smelting sah adanya. Namun terkait pihak Erwin yang mengirim balok timah tersebut ke sebuah perusahaan di luar Bangka, menurutnya wajib punya IUP pengangkutan dan penjualan.
"Tapi kalau misalnya balok timah-timah tersebut digunakan untuk pribadinya saja gak perlu izin," ujar Adystia lagi.
Menghindari perdebatan, salah satu pakar hukum Babel ini membuka UU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 161.
Menyatakan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
Sementara aturan perizinan termuat dalam Pasal 35:
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: