Vonis Para Terdakwa Bawa Ratusan Balok Timah, Erwin Cs Bebas!

Vonis Para Terdakwa Bawa Ratusan Balok Timah, Erwin Cs Bebas!

Balok Timah yang Diamankan--

JPU: Dalam Sejarah, Belum Pernah Kasus Serupa Bebas

SETELAH sempat dihubungi dan ditanyakan kebenarannya oleh beberapa aktifis pemerhati hukum dan Tipikor Babel, harian Babel Pos akhirnya memperoleh fakta bahwa benar para terdakwa kasus timah balok dengan terdakwa Erwin Cs divonis bebas oleh PN Koba, Bangka Tengah.

Meski para terdakwa sempat jadi tersangka dan ditahan, kasus kedapatan membawa ratusan balok timah dengan terdakwa Erwin Cs, memang divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Rizal Taufani pada sidang putusannya pada Pengadilan Negeri Koba, Kamis (29/12/2022) lalu.

Untuk diketahui, sebelumnya, para terdakwa Erwin, Ramon dan Putra ini kedapatan membawa ratusan balok timah dari Gudang, tepatnya di rumah Ramon yang beralamatkan di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah pada Juli 2022 lalu.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ujar Majelis Hakim Rizal Taufani.

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, sebelumnya Penuntut Umum Maharani Cahyanti, S.H menuntut ketiga Terdakwa dengan tuntutan yang berbeda, yakni Erwin dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp62.500.000.000 subsidiair 4 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Ramon dituntut penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Saputera alias Putra dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum.

Diketahui, terdapat beberapa pertimbangan yang membuat para terdakwa divonis bebas, yakni  balok timah dengan berat 5.508 kilogram milik saksi Erwin yang ditampung di gudang Terdakwa merupakan balok timah yang berasal dari CV.United Smelting (CV.US) selaku pemegang IUP.

Kemudian balok timah yang diperoleh Terdakwa dengan berat 1097 kilogram dari Dendri, Wak Yos dan Unyil tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum apakah balok-balok timah tersebut perolehannya berasal dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti terhadap diri Terdakwa.

Sedangkan, terdakwa Putra melalui pertimbangan bahwa balok timah seberat 5.508 kilogram milik Erwin yang rencananya akan diangkut oleh Terdakwa  merupakan balok timah yang diperoleh dari CV.United Smelting (CV.US) selaku pemegang IUP sehingga perbuatan Terdakwa yang akan mengangkut balok timah tersebut tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian terdakwa Erwin, diketahui menimbang terhadap barang bukti yang ada dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti barang bukti mana bukan merupakan hasil daripada kejahatan ataupun merupakan hasil daripada tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: