Sidang Penyelundupan Timah Balok, Erwin Cs Dituntut Maksimal

Sidang Penyelundupan Timah Balok, Erwin Cs Dituntut Maksimal

Dr Agung Dhedi Dwi Handes - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Koba- FOTO: doc-

*Harta Benda Terancam Disita Terancam 
*Hakim Cuti Tahunan, Sidang Ditunda 2 Pekan?

SIDANG kasus timah balok dengan terdakwa Erwin Cs yang disidangkan di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah (Bateng), ternyata ditunda. 

Semestinya, putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rizal Taufani yang juga Ketua PN Koba, pada Kamis (15/12) lalu. Namun melansir dari website resmi sipp.pn-koba.go.id, ternyata ditunda pada pada Kamis (29/12).  Alasan penundaan, karena hakim ketua sedang menjalankan cuti tahunan. 

Dalam kasus yang cukup menarik perhatian khalayak ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Koba sudah melakukan penuntutan pada Kamis (1/12) lalu.   

Terkait adanya penundaan putusan dibenarkan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Koba, Dr  Agung Dhedi Dwi Handes. 

“Ya memang ditunda,” katanya kepada harian ini.

Diakuinya,  perkara tersebut sedari awal mendapat sorotan publik dan media. 

“Saya tidak mau mencampuri wilayah majelis –terkait penundaan vonis--. Namun bagi  kita  sendiri sedari awal perkara ini serius dan menjadi atensi. Makanya tuntutan yang kita bacakan itu sangatlah tinggi,” sebutnya.

“Begitu juga dengan  penyidikan perkara oleh penyidik Kepolisian, semuanya ditangani  dengan serius. Terbukti pihak-pihak yang terkait perkara ini mulai dari hulu hingga hilir telah dimintakan pertanggung jawaban hukum sama. Makanya setelah perkara ini -vonis- masih ada tersangka lainya juga yang akan dituntut sama,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Muntok, Bangka Barat ini.

Dalam tuntutanya 3 terdakwa perkara timah balok dituntut bersalah serta hukuman cukup tinggi. Selain penjara hukuman yang dituntut juga berupa pidana denda.

Para terdakwa dinyatakan oleh tim JPU  M Iqbal dan Maharani Cahyanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak memiliki izin” melanggar pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal. 

Dihadapan majelis hakim PN Koba yang diketuai Rizal Taufani berikut tuntutan pada masing-masing terdakwa: Terdakwa Erwin dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6  bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 62.500.000.000 subsidiair 4  bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Ramon dipidana penjara selama 3  tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: