Satlantas Polres Pangkalpinang dan Timgab Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Pangkalpinang dan Timgab Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto saat mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan, Selasa (9/8/2022).-FOTO: Agus Putra-babelpos.id-

10 Pegendara Terpaksa Bayar Pajak Kendaraan Ditempat

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Samsat Pangkalpinang, Jasa Raharja dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung melakukan razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Sudirman depan Kantor PT Timah Tbk, Selasa (9/8/20220.

Pantauan babelpos.id, razia yang berlangsung selama satu jam mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB berjalan cukup lancar. Para pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melintasi jalan tersebut diperiksa surat kelengkapannya oleh personel Satlantas Polres Pangkalpinang dan petugas samsat.

BACA JUGA: Kantongi 5,85 Gram Sabu, Pemuda Asal Jebus Tertangkap di Kebun Sawit

Kendaraan yang diduga pajaknya mati langsung dihentikan petugas. Bahkan pengendaranya langsung diminta petugas untuk membayar pajak ditempat yang sudah disiapkan.

BACA JUGA: Dana Boeing Korban Lion Air Rute Jakarta-Pangkalpinang Ditilep ACT Rp 107,3 M

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto menuturkan, penertiban pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari analisa dan evaluasi pasca program pemutihan pajak yang telah dilakukan Pemprov Babel selama tiga bulan terakhir mulai 25 April hingga 29 Juli 2022 lalu. 

BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat Ayah dan Anak di Sungaiselan, Masih Tunggu Hasil Visum

“Dari hasil penertiban yang kita laksanakan, masih banyak kita temukan kendaraan-kendaraan yang belum bayar pajak. Berarti ketaatan masyarakat masih sangat rendah sekali baik itu pemilik roda dua maupun roda empat,” ujar Toni kepada harian ini disela-sela kegiatan.

BACA JUGA: Wakapolri Langsung Periksa Ferdy Sambo

Toni menyebut, sedikitnya ada 36 berkas pelanggaran yang ditemukan dalam razia kali ini yang terdiri dari 26 berkas tilang dan 10 penindakan. Untuk penindakan, katanya, pemilik kendaraan langsung dianjurkan untuk membayar pajak kendaraan ditempat.

BACA JUGA: Evi yang Jual Rumah Rp 2 M, Aloy Dapat Rp 875 Juta?

“Jadi ada 10 pengendara yang pajaknya mati dan diminta bayar ditempat. Sisanya pelanggaran tilang seperti tidak membawa SIM dan surat kelengkapan lainnya,” kata Toni.

BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat Ayah dan Anak di Sungaiselan, Masih Tunggu Hasil Visum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: