Nah, Residivis Deddy Silet 'Tumpul Lagi' Setelah Diringkus Buser Naga

Nah, Residivis Deddy Silet 'Tumpul Lagi' Setelah Diringkus Buser Naga

Tim Naga Pores Pangkalpinang bersama pelaku pencurian dan barang bukti--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Meski sudah pernah merasakan dinginnya dibalik jeruji besi, namun hal tersebut tak membuat Deddy Silet jera.

Pasalnya, pria berusia 49 tahun itu kembali ditangkap polisi usai mencuri   handphone di sebuah warung pecel lele di Kota Pangkalpinang. Terungkapnya pencurian oleh residivis pencurian ini lantaran aksinya terekam kamera CCTV.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra, peristiwa pencurian tersebut terjadi di warung pecel lele Cak Fatih 19 di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui pada 9 Januari 2023 lalu sekira pukul 04.30 WIB. Kala itu, pelaku menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku masuk kedalam warung pecel lele saat korban sedang tertidur dan berhasil mengambil handphone Infinix Hot 12 Play senilai Rp Rp2.850.000.

"Namun tanpa disadari gerak gerik pelaku terekam kamera pengawas milik warung pecel lele tersebut. Jadi memudahkan kita untuk ungkap kasus," ujar Adi Putra kepada Babel Pos, Rabu (22/2/2023).

Adi Putra mengatakan, setelah menerima laporan pencurian handphone, dirinya langsung menerjunkan Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai untuk melakukan lidik dan mencari barang bukti di sejumlah tempat.

Setelah satu bulan melakukan lidik, kata Adi Putra, akhirnya keberadaan  pelaku terlacak juga. Dan pada 18 Februari, pihaknya pun melakukan penangkapan.

"Saat kita dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di kawasan Air Kepala Tujuh, tim langsung menuju lokasi dan pelaku berhasil diamankan usai tidur siang," bener Adi Putra.

Hanya saja dikatakan Adi Putra, kendati aksinya terekam CCTV, namun pelaku tetap tidak mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut.

Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut dengan barang bukti handphone infinix guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya," pungkas Adi Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: